KARANGPAWITAN, (KAPOL).-
Kepolisian Resor (Polres) Garut terus melakukan pengembangan peyelidikan dalam upaya mengungkap kasus video pornografi “Vina Garut” yang begitu menyita perhatian publik.
Selain telah menetapkan tiga tersangka, polisi juga saat ini tengah memburu dua pelaku lainnya yang statusnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan demikian, Polres Garut saat ini telah menetapkan lima tersangka dalam kasus video yang sempat viral tersebut.
Tim khususpun telah disebar sebagai upaya pemburuan terhadap dua tersangka lainnya yang saat ini masih buron.
“Totalnya ada lima orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus video “Vina Garut ini. Namun yang telah kita amankan dan mintai keterangan baru tiga orang sedangkan yang dua orang lagi masih kita kejar,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Selasa (20/8/2019).
Dari informasi yang didapatkan, tutur Maradona, kedua orang tersangka itu melarikan diri ke luar kota pasca viralnya video tak senonoh itu.
Namun demikian pihaknya sudah mengantongi identitas keduanya yang juga berperan sebagai pelaku dalam video pornografi tersebut.
Terkait pelaku penyebar video, diakui Maradona hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
Pengembangan penyelidikan masih terus dilakukan guna mencari pelaku yang telah menyebarkan video hingga viral di media sosial.
Diterangkannya, tiga tersangka yang sudah dimintai keterangannya yakni A (32), V (19), dan W (41). Untuk tersangka V dan W, saat ini masih dilakukan penahanan sedangkan terhadap tersangka A, polisi tidak melakukan penahanan dikarenakan kondisinya yang sedang sakit parah.
“Tersangka A dalam kondisi sakit parah sehingga tak memungkinkan bagi kami untuk melakukan penahanan di Mapolres. Ada pun permintaan keterangan terhadapnya dilakukan di rumahnya di kawasan Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler,” katanya.
Positif HIV
Mengingat adanya penyimpangan seksual yang dilakukan para tersangka, Maradona juga menyampaikan pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan terus intens melakukan pemeriksaan terkait kesehatan para tersangka.
Apalagi melihat kondisi kesehatan tersangka A yang terbilang parah sehingga menimbulkan kekhawatiran terjangkit virus penyakit tertentu.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tambahnya, tersangka V dan W dinyatakan negatif terjangkit HIV.
Namun untuk tersangka A, ia dinyatakan positif terjangkit HIV.
A sendiri merupakan mantan suami dari tersangka perempuan berinisl V yang disebut-sebut telah menjual isterinya kepada sejumlah pelanggan.
A diduga mengalami peyimpangan seksual karena ia senang ketika melihat isterinya beradegan layaknya suami isteri dengan lelaki lain dan juga diduga senang juga terhadap sesama jenis.
“Koordinasi dengan Dinas Kesehatan terus kita lakukan guna pemeriksaan terhadap ketiga tersangka terutama tersangka A. Kami juga telah meminta agar tim medis mempelajari virus yang saat ini menjangkiti tersangka A,” ucap Maradona.
Masih menurut Maradona, tersangka A saat ini masih menjalani terapi sehingga pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan secara intensif.
Pemeriksaan baru akan dilakukan apabila A telah selesai menjalani terapi dan kondisinya membaik dan memungkinkan. (Aep Hendy S)***
Foto | Pertugas dari Dinas Kesehatan Kabupaten Garut tengah memeriksa kondisi kesehatan A, salah satu tersangka dalam kasus video “Vina Garut”. Hasil pemeriksaan menyatakan jika A positif terjangkit virus HIV.