KAPOL.ID –
Seorang tahanan yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya diketahui positif covid-19 dari hasil rapid test.
Padahal sebelumnya Dinkes Kota Tasikmalaya sempat mengecek melalui rapid test dan hasilnya negatif. Diketahui tahanan tersebut akan dititipkan ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
“Paginya kita rapid tes atas permintaan kepolisian hasilnya negatif. Dilaporkan saat pengecekan oleh dokter lapas positif,” ujar Kepala Dinkes Kota Tasikmalaya, dr. Uus Supangat, Rabu.(6/5/2020).
Kepala Lapas Tasikmalaya Kelas II B Tasikmalaya, Sulardi membenarkan satu dari sembilan tahanan titipan kejaksaan Pemkab Tasikmalaya positif melalui rapid tes.
“Seorang tahanan berinisial AM kasus miras langsung kita kembalikan ke pihak Kejaksaan karena hasil rapid tes positif,” katanya.
Sisa delapan tahanan diperbolehkan masuk lapas, dengan catatan menjalani isolasi terlebih dahulu selama 14 hari.
Pihaknya dengan intansi terkait seperti kepolisian dan kejaksaan ketika hendak menitipkan tahanan ke lapas, penyerahannya harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Sebenarnya saat akan penitipan tahanan, sudah dilengkapi surat keterangan sehat
berlogo Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
Sulardi mengatakan, langkah antisipasi dalam menekan sebaran Covid-19, petugas lapas tetap melakukan tes ulang kepada tahanan. ***












