KAPOL.ID–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menyatakan bahwa pasangan calon peserta Pilkada 2020 atas nama Azies Rismaya Mahpud (ARM)-Haris Sanjaya telah memenuhi persyaratan pendaftaran, Jumat (18/9/2020). KPU menetapkannya dalam rapat pleno penetapan perbaikan persyaratan calon.
“Kami sudah menerima surat keputusannya dari Komisioner KPU, Pak Jajang Jamaludin, barusan. Disaksikan oleh Bawaslu juga,” ujar Mahmud Yusuf, S.Fil, LO Bapaslon ARM-Haris.
Pada rapat pleno sebelumnnya, KPU menyatakan bahwa pasangan ARM-Haris masih kekurangan satu berkas persyaratan pendaftaran, yaitu laporan harta kekayaan dan laporan pajak. Sehingga KPU menyarankan bahwa pasangan tersebut perlu melakukan perbaikan, dengan tenggat waktu.
Terkait pemenuhan perbaikan persyaratan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin membenarkan.
“Benar bahwa pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya atas nama ARM-Haris sudah melakukan perbaikan persyaratan yang kami minta. Hari ini, kami nyatakan bahwa pasangan ini sudah memenuhi persyaratan,” tandas Zamzam.
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/