POLITIK

Sengketa Bakal Calon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya Belum Selesai

×

Sengketa Bakal Calon Perseorangan dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya Belum Selesai

Sebarkan artikel ini
Sengketa
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar sidang terbuka tentang penyelesaian sengketa antara bakal calon perseorangan dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID — Sidang penyelesaian sengketa antara Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pilkada 2024 dengan KPU Kabupaten Tasikmalaya, berlanjut. Setelah sidang tertutup pekan lalu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kemudian menggelar sidang terbuka, Senin (3/6/2024).

Sebagai informasi, sidang terbuka ini digelar karena langkah mediasi melalui sidang tertutup berakhir deadlock. Antara pemohon (bakal calon Bupati dan Wakil Bupati) dengan termohon (KPU Kabupaten Tasikmalaya) tidak mencapai kata sepakat.

Adapun agenda sidang terbuka terkait penyelesaian sengketa ini, menurut Kordiv SDMO pada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus; adalah adalah penyampaian pokok-pokok permohonan.

“Sidang yang pertama ini agendanya yaitu menyampaikan pokok-pokok permohonan dari pemohon, sekaligus jawaban dari termohon, dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya,” terang Aziz selepas memimpin sidang.

Melalui sidang tersebut, lanjut Aziz, pihaknya dapat mengurai tentang tata cara serta prosedur dari pemohon terkait tidak memenuhi syaratnya menurut KPU Kabupaten Tasikmalaya. Inilah yang menjadi pangkal dari munculnya sengketa.

Persisnya, pada bulan lalu, dua pasang bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya untuk Pilkada 2024 dari jalur perseorangan mendaftarkan diri. Yaitu pasangan Mimih Haeruman dan Dede Saeful Anwar serta pasangan Dedi Supriadi dan Yusef Sustiawardana.

Kedua pasang bakal calon dari jalur perseorangan ini datang ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan bukti dukungan masyarakat, Minggu (12/5/2024). Namun keesokan harinya KPU Kabupaten Tasikmalaya mengembalikan berkas pendaftaran, dengan alasan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.

Atas penolakan itulah para pasangan bakal calon kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu lantas menetapkannya sebagai sengketa. Para pasangan bakal calon pun mengajukan permohonan penyelesaian sengketa.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengabulkan permohonan tersebut. Karena itulah serangkaian sidang penyelesaian sengketa terjadi.

Pada prosesnya, setalah menggali informasi dari pemohon dan termohon melalui sidang terbuka tentang penyelesaian sengketa itu; Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan skorsing. Sidang akan berlanjut pada Selasa (4/6/2024).

“Setelah sidang pertama ini, akan lanjut ke sidang kedua, pada tanggal 4 Juni 2024. Agendanya untuk mendengarkan saksi jika pemohon dan termohon mengajukan saksi,” lanjut Aziz.

Aziz juga menekankan bahwa masih akan ada dua kali sidang lagi. Pertama sidang lanjutan dari sidang siang tadi, yaitu pembuktian melalui keterangan saksi. Kedua, sidang putusan.

“Setelah itu (pembuktian, Red.) tentu sidang akan berlanjut pada sidang putusan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Itu sesuai dengan regulasi bahwa dalam hal ini Bawaslu harus mengkaji, memeriksa dan memutuskan,” Aziz menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv