KAPOL.ID – Puluhan Jemaat Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) Puncak Cipanas berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kelas 1B, di Jalan DR Muwardi, Kecamatan Cianjur, Senin (15/1/2024).
Berdasarkan pantauan dilokasi, para jemaat tampak membawa berbagai jenis spanduk berbagai ukuran dan terus melakukan orasi-orasi.
Bahkan, Pengadilan Negeri (PN) Cianjur memfasilitasi para Jemaat untuk beraudiensi.
Unras tersebut dilakukan buntut dari sengketa tanah Gereja GKAI yang dianggunkan ke Bank BPR CAR oleh anak dari pemilik.
Koordinator Aksi, Pendeta Parhimpunan Simatupang mengatakan, aksi ini dilakukan usai adanya informasi akan dilakukan rapat koordinasi kedua terkait eksekusi lahan, dimana diantaranya merupakan lahan gereja.
“Kami hanya meminta penjelasan kenapa bisa seperti ini. Padahal sebelumnya sudah disepakati agar ada mediasi dulu terkait masalah lahan yang dianggunkan oleh Doni (anak dari pemilik tanah) ke BPR,” kata dia, Senin (15/1/2024).
Dia mengungkapkan, gereja sudah berdiri 40 tahun. Bahkan tanah yang digunakan gereja itupun milik pendiri gereja yang sudah dihibahkan.
“Setelah pendiri gereja sekaligus bapak pendeta meninggal. Anaknya membalik namakan tanah itu, dengan alasan agar mudah membayar pajak. Namun, kemudian dianggunkan dengan dana pinjaman sebesar Rp 6 miliar ke BPR. Padahal tanah yang digunakan untuk gereja sudah dihibahkan. Sehingga jadi tanda tanya, kenapa tanah yang sudah dihibahkan dan terdapat gereja serta makam bisa dianggunkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah angsuran keempat, ternyata pinjaman tersebut macet hingga terdapat tunggakan yang besar. Pihak BPR pun tiba-tiba melelang tanah tersebut dan kini sudah ada pemenang lelangnya.
“Setelah keluar pemenang lelang, kemudian muncul rencana eksekusi. Bahkan informasi yang kami terima, sudah disiapkan tempat untuk memintakan aset gereja yang akan dieksekusi,” ucapnya.
Menurut dia, pihak gereja hanya ingin ada mediasi dengan BPR agar lahan tersebut bisa diselesaikan dengan musyawarah, sehingga gereja tetap pada tempatnya dan aktivitas ibadah tetap bisa berlangsung.
“Kita ingin ada solusi, kalau masalah utang kita akan usahakan, karena utang harus dibayar. Meskipun kami tidak tahu kapan transaksi itu dilakukan. Yang kami fokuskan saat ini kepentingan beribadah untuk jemaat kami,” ucapnya.
Menurutnya dari hasil audiensi dengan Pengadilan Negeri Cianjur, rencananya digelar pertemuan dengan pihak BPR.
“Dari hasil pertemuan tadi akan ada mediasi dengan BPR, kita dipertemukan untuk solusi terbaik,” kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum GKAI Ronald Yani Tampenawas mengatakan, pinjaman uang yang dilakukan anak pemilik Gereja Doni Tarutung Panggabean ke pihak Bank mengalami kredit macet.
Hingga akhirnya pihak kreditur melaksanakan penjualan lelang sesuai Risalah lelang nomor :650/32/2022 tanggal 8 April 2022.
“Kurang lebih 6 milyar jaminan itu ternyata kreditnya macet, Lalu Bank ini mengajukan eksekusi lelang. Jadi yang aneh direktur Bank ini selaku kreditur tapi juga sebagai pembeli lelang,” kata dia, Senin (15/01/2024).
Ronald menuturkan, pihaknya melakukan perlawanan secara hukum lantaran PN Cianjur tidak bisa memberikan perintah eksekusi lantaran lahan Gereja yang sudah 40 tahun digunakan beribadah tidak ditempati oleh Doni Tarutung Panggabean.
Ronald berharap agar PN Cianjur segera menghentikan eksekusi lelang.
“Sangat disayangkan pihak bank ini pada waktu survei itukan melihat gereja, liat ada makamnya dan pasti pihak lelang ini ada penilainya kalau melihat itu semua nilainya jelas sulit untuk di eksekusi,” ujarnya.
Disisi lain, Wakil Humas Pengadilan Negeri Cianjur Hera mengatakan, permasalahan sengketa Gereja GKAI masih terus berjalan.
“Besok ada rencana pertemuan dengan pihak gereja, pihak Bank BPR dan juga Ketua Pengadilan Negeri nanti kita perkembangannya besok,” pungkasnya.***