HUKUM

Sidang Ijon Proyek, Kuasa Hukum Ade Kunang Persoalkan BAP dan Tegaskan Tak Ada Pemberian Proyek

×

Sidang Ijon Proyek, Kuasa Hukum Ade Kunang Persoalkan BAP dan Tegaskan Tak Ada Pemberian Proyek

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi ijon proyek dengan terdakwa Ade Kunang dan HM Kunang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Rabu (19/8/2026).

Sidang kali ini beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota pembelaan atau pleidoi yang sebelumnya disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

JPU KPK Husein mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

Jaksa juga menolak dalil penasihat hukum yang menyatakan unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terbukti.

“Prinsipnya hari ini jadwalnya pembacaan replik, artinya jawaban terhadap pembelaan penasihat hukum. Kami menyatakan tetap pada tuntutan dan menolak dalil-dalil yang disampaikan penasihat hukum bahwa unsur-unsur pasal tidak terbukti. Kami meyakini itu terbukti,” kata Husein seusai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Ade Kunang, Yusnaniar, S.H., memastikan pihaknya akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik JPU pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan 26 Agustus 2026.

Yusnaniar mengatakan salah satu poin yang akan kembali disampaikan berkaitan dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya mengenai uang yang sebelumnya dikaitkan dengan Sarjan.

Menurut dia, terdapat keterangan dalam persidangan yang menjadi dasar pihaknya mempertanyakan kembali isi BAP tersebut.

Yusnaniar menyebut Sarjan dalam persidangan tidak mengakui bahwa uang yang menjadi barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut merupakan miliknya.

“Di dalam BAP, uang OTT itu disebut sebagai sisa uang Sarjan. Kenapa kami berubah? Karena pada saat sidang, Sarjan tidak mengakui kalau uang itu uang dia. Makanya kami cabut,” ujar Yusnaniar.

Menurut versi penasihat hukum, uang tersebut merupakan milik Heri Suheri dan disiapkan dalam bentuk tunai untuk kebutuhan operasional, termasuk membantu masyarakat terdampak banjir.

Yusnaniar juga kembali mempertahankan argumentasi pembelaan terkait hubungan keuangan antara Ade Kunang dan Sarjan.

Pihaknya menyatakan uang yang diterima Ade dari Sarjan merupakan pinjaman, bukan pemberian yang berkaitan dengan proyek.

Ia menyebut sebagian pinjaman tersebut telah dikembalikan sekitar Rp1 miliar dan pembayaran masih diminta oleh Sarjan.

“Sudah dibayar Rp1 miliar, sudah dicicil. Bahkan sekarang Sarjan masih menghubungi saya meminta dicicil. Berarti kan uang pinjaman,” katanya.

Yusnaniar juga membantah anggapan bahwa pemberian uang tersebut berkaitan dengan pemberian proyek kepada Sarjan.

Menurut Yusnaniar, proyek tahun anggaran 2025 telah melalui proses lelang pada masa pemerintahan sebelumnya, sedangkan untuk 2026 belum terdapat proyek yang diberikan Ade kepada Sarjan.

“Proyek mana? Tahun 2025 sudah dilelang oleh bupati yang lama. Tahun 2026 belum ada proyek. Pak Ade juga baru sembilan bulan menjadi bupati,” ujarnya.

Yusnaniar menegaskan argumentasi tersebut akan kembali dipertajam dalam duplik untuk membantah replik sekaligus melemahkan konstruksi dakwaan dan tuntutan JPU.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak terdakwa. (***)