KAPOL.ID –
Sebanyak 14 motor honda berbagai jenis terparkir di parkiran Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (31/8/2026) sore. Kesemua motor tersebut menjadi barang bukti curian hasil dari operasi libas Lodaya 2026.
“Barang bukti tersebut hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor semenjak bulan Februari hingga Agustus ini.”
“Ada lima tersangka yang kami amankan dari 18 laporan polisi,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto.
Kelima tersangka tersebut yakni D, R, A, HF dan ES. Sementara satu tersangka berinisial Saeful Ulum masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Juga sejumlah alat yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Modus operandi yang mereka lakukan itu adalah dengan melubangi kunci sepeda motor menggunakan kunci L dan RT (letter T),” kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela.
Ia menjelaskan, para tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Mereka tertangkap melalui rangkaian patroli dan penyelidikan.
“Mereka beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya terutama Ciawi, Cisayong, Sukaresik dan sekitarnya. Jaringan antar wilayah kabupaten,” tuturnya.
Polisi menyangkakan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Salah seorang korban, Linawati bersyukur motornya kembali. Guru asal Kecamatan Sukaresik ini berterima kasih kepada kepolisian yang sigap.
“Alhamdulillah, motor kembali tanpa biaya. Hilangnya itu waktu disekolah tanggal 19 Agustus sekitar jam 15.00. Waktu itu motor tidak dikunci ganda dan gerbang sekolah terbuka,” ujarnya. ***












