KABAR POLISI

Sunda Empire, Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka

×

Sunda Empire, Polda Jabar Tetapkan Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Polda Jabar menetapkan tiga tersangka pentolan Sunda Empire, Selasa 28 Januari 2020. Sepak terjang mereka dianggap meresahkan masyarakat dengan adanya pemberitaan di media sosial yang tidak jelas kebenarannya.

Direskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono mengatakan, diketahui sekitar Januari 2020, di Kota Bandung para tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana.

“Perkaranya, terkait barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau dengan sengaja menyebarkan berita yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap sedangkan ia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran.” katanya.

Adapun awal mula kejadian dari pelapor yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda. Pelapor melihat pemberitaan di televisi/tv atas kejadian tersebut dan merasa ada pencemaran nama baik orang Sunda. Kemudian, melaporkan ke pihak Polda Jawa Barat guna dilakuka penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

NB dan RRN merupakan wartawan Global News Online warga Gang Abah Muhamad nomor 366/187B Rt 01 Rw 11 Kel. Maleer, Kec. Andir Kota Bandung atau Perumahan Kopo Permai no 13 Kel. Margahayu Kec. Margahayu, Kab. Bandung.

Tersangka satu lagi, KAR (53) sebagai Wiraswasta di Lingkungan Cilaku Rt/Rw 01 Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kab/Kota Serang, Banten.

Beberapa orang saksi dimintai keterangan termasuk mengamankan sejumah barang bukti.

“Tersangka dijerat Pasal 14 ancaman hukuman 10 tahun dan Pasal 15 ancaman hukuman 2 tahun. Proses penyidikan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ujarnya. ***