Melarang kepala kejati memakai bahasa sunda di rapat Komisi III DPR RI
KAPOL.ID – Arteria Dahlan diminta bertanggung jawab terkait melarang seorang kepala kejati memakai bahasa sunda di rapat Komisi III DPR RI pada 17 Januari 2022.
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, TB Hasannudin mengatakan bertegur sapa dengan satu daerah menggunakan bahasa daerah itu hal biasa.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menyalami Jaksa Agung ST Burhanudin menggunakan bahasa sunda, karena keduanya orang Jawa Barat.
Menurutnya, Kajati itu warga Tasikmalaya, bersalaman dengan Jaksa Agung warga Majalengka.
“Apa harus pakai bahasa Inggris,” kata TB Hasannudin, di Bandung, Rabu 19 Januari 2022.
TB Hasannudin menjelaskan, yang diucapkan Arteria Hasannudin merupakan ungkapan pribadi bukan mewakili partai ataupun DPR RI.
“Arteria Dahlan harus bertanggung jawab atas ucapannya secara pribadi, saya selaku kader PDIP menyesalkan tindakan itu, dan sudah melaporkan pernyataan rasis tersebut ke fraksi dan fraksi akan mengambil tindakan,” ujarnya.
TB Hasannudin meminta masyarakat yang kecewa, melontarkan kritiknya ke Arteria Dahlan langsung bukan ke PDIP.
“Masyarakat yang kecewa tak melontarkan kritiknya ke PDIP, tetapi langsung kepada yang bersangkutan dan kami siap mendukungnya,” ujarnya. ***