KABAR POLISI

Terlalu, Tersangka Diduga Cabuli Dua Bocah di Kawalu

×

Terlalu, Tersangka Diduga Cabuli Dua Bocah di Kawalu

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencabulan tengah diperiksa penyidik di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (9/5/2023).*

KAPOL.ID –
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan TR (54), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Setelah mendapatkan laporan warga karena tersangka diduga mencabuli dua bocah di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agoeng Tri Poerbowo mengatakan, tersangka diamankan 4 Mei 2023 lalu.

“Diduga tersangka melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum cabul terhadap dua anak di bawah umur.”

“Kita amankan bersama warga di rumahnya Kamis minggu lalu,” ujar Agoeng, Selasa (9/5/2023).

Ia menuturkan, dua korban masing-masing berusia 10 dan 9 tahun. Perbuatan cabul terhadap bocah tersebut diduga berlangsung tiga kali sejak tahun 2022.

Salah satunya saat korban ikut orang tuanya melakukan salat magrib ke masjid. Tersangka melancarkan aksinya saat korban tengah menunggu orang tua melakukan salat.

“Di saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Kemudian menurut pelaku, korban pernah mengalami pencabulan saat berusia 3 tahun,” katanya.

Agoeng mengatakan, tersangka dikenakan pasal 82 ayat I junto pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Tersangka harus mempertanggung perbuatannya dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.***