HUKUM

Tersangka Kasus Quote Doni Salman Ditahan di Rutan Kebonwaru

×

Tersangka Kasus Quote Doni Salman Ditahan di Rutan Kebonwaru

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Tersangka Kasus Quote Doni Salman, dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan, pelimpahan tahap II itu diawali di Kejaksaan Tinggi Jabar, Jalan LE. Martadinata Bandung pada Selasa(5/7/2022)

Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan, Bulan Maret 2021 sampai Februari 2022, bertempat di kediamannya di soreang.

Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform quotex

“Yang dilakukan tersangka dengan cara menyebarkan konten video, yang menampilkan seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform quotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut,” ujar Didi.

Sehingga, masyarakat yang melihat menjadi tertarik, dan selanjutnya tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link.

“Kejati menerima Pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh Mabes Polri. Adapun nantinya, perkara akan langsung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung,” katanya.

Sambil menunggu proses lanjut Didi, pemberkasan Dakwaan, untuk sementara tersangka Doni Salmanan akan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung.

Dan saat ini barang bukti yang berkaitan dengan perkara Quotex disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung.

“Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan dari penyidik kepada penuntut umum, termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung,” katanya.

Atas perbuatannya Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***