KABAR POLISI

Tujuh Bulan Menipu, Dapat “Keuntungan” Lebih dari 2,7 Miliar

×

Tujuh Bulan Menipu, Dapat “Keuntungan” Lebih dari 2,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Keuntungan 2,7 Miliar
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus penipuan hingga 2,7 miliar. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

“Korban itu berinvestasi ada yang 800 juta, 400 juta, dan macam-macam. Nilai uang yang terkumpul tersebut senilai Rp 2.780.000.000,- (lebih dari 2,7 miliar, Red.). Akhirnya tersangka AA pun melarikan diri karena tidak bisa mengembalikan lagi uang para investor,” tandas Shohet.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Ridwan Budiarta menambahkan bahwa memang para pelaku mengiming-imingi korban dengan keuntungan bisnis sebesar 3%. Atas bujuk rayu itu pula para korban tergiur untuk berinvestasi.

Sekalipun nominal uang yang digelapkan oleh para pelaku sangat fantastis, lebih dari 2,7 miliar, tetapi Polres Tasikmalaya tidak dapat mengamankan sepeserpun untuk barang bukti. Karena semua uang tersebut sudah terbelanjakan oleh para pelaku.

“Untuk uang, tidak ada yang kami amankan. Sementara barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu bendel bukti rekening koran, dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, dan satu unit hand phone,” ujar Ridwan.

Adapun konsekuensi dari perbuatannya, para pelaku kini dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv