OPINI

Vaksin Covid-19

×

Vaksin Covid-19

Sebarkan artikel ini

Oleh Ma’mun Alfikry

Hingga kini, penyebaran virus corona (Covid-19) di seluruh dunia masih belum mereda. Bahkan di beberapa kawasan ada yang kian bertambah. Ada pula yang melaporkan temuan varian baru. Dunia global kini tengah berhadapan dengan musuh yang sama, yakni wabah penyakit mematikan ini.

Padahal kemunculan Covid-19 ini sudah lebih satu tahun lalu. Namun demikian hingga kini masih belum bisa dikendalikan. Tentu bukan tidak ada upaya, setiap negara punya jurus jitu yang diyakini bisa merelai atau minimal melokalisir.

Hal yang sama berlaku pula untuk negara kita Indonesia. Segala program dan upaya telah dijalankan, sesuai dengan standar protokol yang dianjurkan WHO, Organisasi Kesehatan Dunia. Dengan memuial pola hidup baru, penerapan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Termasuk dengan aturan pembatasan aktifitas warga. Mulai yang ketat dalam bentuk ‘lock down’, yang dalam istilah kita disebut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atau yang sedikit longgar melalui ‘new normal’, disebut Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), dan terakhir dengan sebutan PPKM (Penerapan Pembatasa Kegiatan Masyarakat).

Anggaran Negara pun sudah banyak terkuras untuk program dimaksud. Baik dalam penyediaan sarana-prasarana, alat kesehatan, serta batuan sosial lainnya. Dalam bentuk tunai atau melalui pemberian sembako serta modal usaha bagi kelas bawah (UMKM). Mereka para pihak yang terdampak atas situasi ini.

Namun demikian tentu saja program ini belum atau bahkan tidak bisa menyelesaikan masalah. Lantaran Covid-19 masih menjalar, terus mengancam kehidupan manusia. Alih-alih obat penawarnya belum juga diketemukan. Selagi para ahli terus berupaya meraciknya. Dalam waktu yang belum bisa dipastikan kapan bisa mewujud.

Sebab demikian tentu ada agenda lain tengah diupayakan. Hal yang lebih mengenai sasaran. Agar Covid-19 ini bisa terkendali, tidak membahayakan (lagi) bagi kehidupan manusia. Alih-alih bisa dijadikan ‘kawan’ yang berguna.

Nah upaya penjinakan ini tengah disiapkan dalam bentuk ramuan, yang kita kenal sebagai vaksin. Vaksin tentu saja bukan obat, atau penawar yang bisa membunuh penyakit. Vaksin adalah bahan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit (wikipedia.org). Sederhanya, sejenis racikan untuk merangsang kekebalan tubuh dari penyakit tertentu atau virus jahat, hingga tidak memberikan efek ‘sakit’.

Vaksin sendiri sebelum digunakan, dimasukan dalam tubuh manusia telah mengalami penelitian, percobaan dan pendalaman yang panjang. Pada akhirnya para ahli mendapatkan komposisi yang pas, tidak membahayakan bagi manusia. Seperti untuk vaksin Covid-19 ini, baru dalam jangka satu tahun bisa diproduksi secara massal.

Meskipun tetap dalam masa pengawasan dan penelitian lebih lanjut. Itu artinya vaksin ini telah mengalai penelitian dalam waktu yang cukup lama.

Inilah agenda terdekat yang tengah dipersiapkan oleh dunia global. Bahkan di sebagian belahan dunia telah ada yang memulai. Salah satunya Negara Arab Saudi. Dan negara lainnya tinggal menunggu waktu saja, selagi mempersiapkan berbagai hal.

Ada yang vaksinnya belum sampai, atau dalam tahap penelitian, penilaian pihak berwenang di berbagai negara. Termasuk hal yang tengah terjadi di negeri kita Indonesia. Vaksin Covid-19 berangsur telah tiba. Bahkan sebagian, secara bertahap telah didistrbusi ke berbagai daerah. Hanya tinggal menunggu momentum saja.

Vaksin yang Diperdebatkan
Untuk melawan corona, segala upaya dan sarana tengah dipersiapkan. Termasuk rencana vaksinasi, pemberian vaksin bagi seluruh kalangan. Tetapi rencana ini tidak saja berjalan mulus, sebab perdebatan masih belum usai. Banyak pihak yang masih ‘cangcaya’ atas wujud Covid-19 itu sendiri.

Terlebih masalah vaksin(asi). Ada yang keukeuh bahwa Covid-19 ini adalah rekayasa. Ada lagi yang percaya, tetapi virus ini tidak berbahaya seperti dalam pemberitaan. Mereka anggap keadaan ini seperti siklus yang alamiah. Dalam rentang tertentu ada, kemudian hilang lagi begitu saja.

Atas perbedaan persepsi terkait Covid-19 ini, berdampak pula terkait kontroversi upaya penangannya. Tak terkecuali dengan rencana vaksin covid-19. Bagi pihak yang merasa bahwa situasi ini adalah siklus yang alamiah, maka rencana vaksinasi adalah hal sia-sia. Bahkan ada yang beranggapan, kegiatan ini adalah upaya sistematis bagi negara atau kalangan tertentu produsen vaksin. Dengan menjual atau mendapatkan sumber ekonomi segar. Dll.

Di lain pihak adal lagi berdebat tentang zat vaksin ini sendiri. Adakah secara hukum agama halal untuk ‘dikonsumi’, diserap tubuh manusia?. Sebab tidak berbahan baku atau bercampur dengan nazis, seperti sel babi, dll. Meski telah diyakinkan melalui fatwa MUI atas kesucian dan kehalalan zatnya, termasuk pernyataan restu BPOM atas pemanfaatannya terhadap vaksin Covid-19. Tidak memupus perdebatan tersebut. Ada saja dalih yang terus ‘digoreng’ bagi pihak tertentu.

Namun demikian tentu saja tidak menggoyahkan rencana dan upaya pemerintah. Pemerintah serta dukungan berbagai pihak terus berupaya agar masyarakat terbebas dari ancaman wabah corona. Agar masyarakat bisa kembali hidup normal. Bekerja, beraktifitas, beribadah tidak terkendala lagi. Dalam keadaan sehat walafiat. Akhirnya Negara bisa selamat. Sebab demikaian vaksinasi wajib terlaksana.

Tentang Vaksinasi
Kegiatan vakisnasi di negara kita tentu saja bukan kali ini saja. Sudah sejak lama, sekira tahun 1977 Indonesia telah memulai menerapkan kebijakan vaksinasi dalam bentuk imunisasi. Imunisasi pada dasarnya pemberian vaksin untuk mencegah penyakit tertentu. Kegiatan yang kerap dilaksanakan, terutama bagi anak yang baru lahir hingga waktu tertentu dengan jenis vaskin yang berbeda. Salah satu yang sering kita dengar adalah vaksin polio. Terkait kegiatan imunisasi ini pun sejak awal hingga kini tak luput dari kontroversi.

Selain kegiatan vaksinasi reguler bagi balita seperti di atas. Kegiatan ini pun kerap dilakukan. Terutama manakala diketemukan wabah penyakit yang membahayakan, meskipun dalam skala lokal. Seperti vaksinasi untuk penyakit difteri pada tahun 2017, dll.

Diluar itu, bahkan Kerajaan Arab Saudi melaliu Kedutaan Besarnya, sejak tahun 2006 telah mulai menerapkan aturan, bagi setiap pendatang-WNI , termasuk jamaah haji/ umroh dan tenaga kerja, diwajibkan melakukan vaksinasi meningitis. Dengan ini, Kedutaan besar Arab Saudi hanya akan mengeluarkan visa perjalanan ke negaranya setelah jamaah melakukan vaksinasi. Hal demikian berarti salahnsatu syarat berangkat Haji atau Umroh adalah vaksinasi. Tentu saja berlaku bagi pihak yang menolaknya.

Sudah terang bahwa wabah Covid-19 sudah dalam tarap membahayakan, daarurat. Banyak pihak yang telah terpapar dengan penyakit ini, dengan gejala yang telah dimaklumi. Bahkan diantara orang terpapar tersebut adalah orang di sekitar kita. Ada keluraga, kerabat, tetangga, teman kerja, dll. Tak terkecuali para pejabat publik, tokoh agama, kalangan artis dan masyarakat lain pun sering kita dengar beritanya. Ada yang kembali pulih. Tetapi banyak pula yang meninggal dunia. Alih-alih Rumah sakit dan/atau sarana isolasi, pemulihan lainnya sebagian telah penuh. Ini pertanda keadaan darurat. Tak ada pilihan lain vaksinasi segera dilakukan. Semoga. ***