KAPOL.ID – Wakil Bupati Sumedang, H. Erwan Setiawan mengatakan banjir di Jatinangor merupakan bencana terbesar sejak 2010.
Ia menuturkan, ada lima desa yang terparah terdampak banjir, yakni Desa Cipacing, Cikeruh, Sayang dan Mekargalih juga Hegarmanah,
“Kami langsung berkoordinasi dengan SKPD terkait untuk penanganan tanggap daruratnya ,sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ucap Erwan.
Dikarenakan itu sangat penting untuk penanganan jangka pendek agar masyarakat pasca banjir ini tidak ada yang sakit.
“Kami utamakan bantuan obat-obatan, pakaian dan makanan,” ujarnya.
Banjir akubat banyaknya penyempitan dan pendangkalan sungai, terutama di wilayah Rw 13 dan RW 18 Desa Cipacing.
Dikatakan, itu salah satu permasalah yang membuat terjadinya banjir bisa meluas.
“Sementara tadi kita lihat bersama, ada salah satu perusahaan yang badan bangunan pabriknya melebihi batas sungai. Maka kami langsung panggil perwakilan perusahaannya,” kata Erwan.
dikatakan, itu agar secepatnya melakukan pembongkaran, dan apabila tidak di bongkar maka pemda yang akan membongkarnya.
“Itu salah satu penyebab Sungai Cikeruh meluap, dan permasalahann ini akan kita segera bahas,” ujarnya Sabtu 29 Februari 2020.
Akan tetapi, wilayah Jatinangor berbatasan dengan Kab. Bandung, maka pemkab akan komunikasi dengan provinsi untuk memfasilitasi bertemu membahas terkait banjir ini.
“Disatu sisi kita selesaikan di Sumedang, jika ternyata di kabupaten Bandung tidak ada penyelesaian, ya percuma, tetap kita yang jadi korban,” ucapnya.
Bersama Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Rumah Sakit juga Satpol PP menyisir warga yang terdampak banjir.
Didata apakah ada balita, ibu hamil atau lansia yang memerlukan penanganan.
“Kami data semua dan kita juga sudah siapkan apa keperluan mereka apa yang diperlukannya catat oleh perangkat desa dan laporkan secepatnya ke kecamatan,” tandasnya.
Jadi selama mereka mengungsi atau pun beres-beres, bersih-bersih, kita persiapkan makanan dan obat obatan serta air mineral, itu wajib disuplai. (Ceng)***
—- Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment —-
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web: https://kapol.tv
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id
Portal Inside : https://kapol.id/