KANAL

Warga Keluhkan Dampak Galian C di Sukaluyu Cianjur

×

Warga Keluhkan Dampak Galian C di Sukaluyu Cianjur

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Warga mengeluhkan dampak Galian C di Sukaluyu Kab. Cianjur.

Karena, berdampak pada lingkungan di Desa-desa lain yang ada di Sukaluyu.

Berdasarkan informasi yang di himpun, saat ini ada 11 Galian C yang di duga ilegal beroperasi di Kecamatan Sukaluyu.

Diantaranya, dua galian c Desa Mekarjaya, tiga di Desa Sukamulya, empat di Desa Panyusuhan, satu di Desa Sukaluyu dan satu lagi di Desa Babakansari.

Adanya galian C tersebut tentunya berdampak pada lingkungan disekitar galian c.

Bahkan, dampaknya juga di rasakan Desa-desa yang ada di Kecamatan Sukaluyu,

“Tentu saja sangat berdampak, karena secara tidak langsung galian c tersebut merusak pada pertumbuhan dilingkungan, baik itu tanah, tumbuhan dan sumber daya manusia,” kata Asep (37) warga Kecamatan Sukaluyu, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, Galian C yang ada di Kecamatan Sukaluyu diduga ilegal.

Karena hanya memiliki rekomendasi dari Desa dan Kecamatan saja atau tidak dilengkapi dengan izin dari pemerintah daerah maupun provinsi.

“Mereka (pengusaha galian c) diduga tidak memiliki surat resmi izin dari pemda maupun dari Provinsi sehingga hanya memanfaatkan lingkungan saja,” ujarnya.

Asep menjelaskan, Galian C tidak hanya merusak lingkungan sekitar bahkan fasilitas lain pun terkena dampaknya.

“Kalau lingkungan sekitar galian pasti terkena dampak yang parah. Namun, fasilitas perekonomian seperti jalan juga kena dampaknya dan mudah rusak akibat aktivitas dari kendaraan angkutan pasir tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukaluyu, Cecep Rumansyah mengatakan, dampak dari angkutan pasir sangat besar sehingga merusak jalan.

Terlebih adanya mobil Dum Truk dan Double yang kapasitasnya melebihi berat.

“Diketahui di Kecamatan Sukaluyu akses Satu-satunya jalan melalui jembatan parung bediel dan kapasitas jembatan hanya mampu menampung beban 8 ton dan saat ini jembatan juga sudah mulai rusak,” kata dia.

Cepi (sapaan akrabnya) mengungkapkan, kendaraan Dum Truk dan Truk Double sebelumnya dilarang melintas di Jalan Raya Kecamatan Sukaluyu, terlebih lagi dengan membawa muatan pasir ataupun lainnya karena kapasitasnya melebihi 8 ton.

“Dari dinas pun trayeknya tidak ada dan dilarang sehingga kendaraan tersebut melanggar aturan,” pungkasnya. ***