GARUT, (KAPOL).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau disebut Satgas Waspada Investasi (SWI), sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal.
Sesuai data Satgas Waspada Investasi (SWI) sampai saat ini jumlah Fintech Peer To Peer landing tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK yang berpotensi merugikan masyarakat pada tahun 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada tahun 2019 sebanyak 826 entitas. Jadi secara total yang telah ditangani sebanyak 1.230 entitas.
Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 juli 2019 sebanyak 143 fintech Peer To Peer Lending Ilegal
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tasikmalaya Asep Ruswandi mengatakan kerjasama ini guna melindungi kepentingan masyarakat.
Meski OJK telah menutup banyak fintech Peer To Peer yang tak miliki izin, tetap saja masih banyak fintech baru bermunculan.
Berdasarkan data SWI, kata Asep, ada ribuan fintech ilegal, hal itu berpotensi merugikan masyarakat. Apalagi masyarakat dengan mudah mengaksesnya melalui website atau Google Playstore.
“Masyarakat disarankan agar tidak melakukan pinjaman online melalui fintech legal. Warga juga disarankan untuk meminjam fintech yang resmi, sebab fintech yang tidak memiliki ijin sangat beresiko,” katanya, kepada wartawan, Jumat (6/9/2019).
Jika ada yang menawarkan untuk bisa lapor ke polisi. Untuk itu, lanjut Asep, SWI juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan entitas tersebut ke pihak kepolisian jika menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan fintech.
Tak hanya itu, SWI juga telah melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital dan media sosial.
Ciri-ciri fintech ilegal, kata Asep, tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
Selain itu, pemberian pinjaman yang sangat mudah, namun informasi bunga dan denda tidak jelas, bunga tidak terbatas, denda tidak terbatas dan penagihan tidak ada batas waktu serta akses keseluruh data yang ada di ponsel.
Ditambahkannya, fintech ilegal dalam penagihan dengan ancaman terror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik juga menyebarkan foto/video pribadi serta tidak ada layanan pengaduan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami Fintech Peer-To-Peer Lending.
Pahami juga manfaat, biaya, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk meminjam,” katanya. (KP-07)***