OPINI

Pergantian Elit Pada Pemilu 2024

×

Pergantian Elit Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Oleh Maulana Janah
Dosen Sosiologi Fakultas Dakwah Cipasung.

Wacana tentang penundaan pemilu tahun 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden, akhir-akhir ini menuai banyak sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Wacana tersebut ditentang karena pemilihan umum dalam sistem negara demokrasi memiliki urgensi yang vital dalam menjaga pergantian kepemimpinan nasional.

Pemilihan umum memiliki substansi penting dalam melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Dan seharusnya, pemilihan umum yang demokratis memberikan alternatif-alternatif pilihan calon pemimpin baru bagi masyarakat. Sehingga pemilihan tersebut sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat.

Sejak reformasi tahun 1998, pemilihan umum secara langsung pada masa demokrasi dimulai pada tahun 2004 dengan lima pasangan calon presiden dan wakil presiden. Lalu tahun 2009 tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, tahun 2014 dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Teranyar tahun 2019 dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Pemilu tersebut, secara reguler dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 yang berbunyi “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.

Selanjutnya, praktik negara demokratis bisa dilihat dalam ukuran-ukuran tertentu sehingga tampak bahwa nilai-nilai demokrasi itu berjalan dalam kehidupan bernegara. Ukuran negara demokratis terlihat dengan adanya sistem politik yang sepenuhnya demokratis dan repsentatif berdasarkan pemilihan umum yang bebas dan adil.

Selain itu, dalam kehidupan dan pergaulan antar masyarakat dalam sebuah negara, adanya pengakuan kebebasan fundamental dan kemerdekaan individu, kebebasan beragama, berbicara, dan berkumpul yang dijamin oleh undang-undang.

Demokrasi Elitis

Kecenderungan terjadinya demokrasi yang elitis, telah ditelaah oleh beberapa kalangan ilmuan sosial. Misalnya, Paul M. Jhonson mengungkapkan, demokrasi yang melahirkan pilihan pada sistem perwakilan hanya menghasikan elit-elit tertentu dan memperkuat kecenderungan pola demokrasi yang elitis. Dalam konteks ini, terjadinya oligarki kekuasaan yang bermetamorfosa dalam bentuk baru dan senantiasa hadir setiap saat.

Selanjutnya, Vilfredo Pareto seorang sosiolog Italia mengungkapkan bahwa, dalam setiap pergantian kekuasaan terjadi sirkulasi elit. Biasanya, seorang elit digantikan oleh elit lainnya, atau setiap individu bersirkulasi di antara dua tingkat strata elit yang tinggi dan strata bukan elit. Strata tinggi dihuni oleh elit kekuasaan pemerintah dan bukan elit pemerintah.

Kelompok elit ini, tidak hanya dikuasai oleh para pemilik modal atau kalangan ekonom saja, namun, bisa dari kalangan wiraswasta dan para pekerja yang hendak merebut kekuasaan. Tujuannya untuk memuaskan seluruh pihak yang dilayaninya. Realitas inilah yang mereduksi cita-cita luhur demokrasi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.

Dengan demikian, dalam demokrasi yang sudah terkonsolidasi, ada prinsip negara hukum yang berkeadilan. Misalnya tentang hak warga negara yang dilindungi oleh hukum. Hal ini ini bukan wujud dari proses tawar menawar politik, namun lebih pada pertimbangan moral.

Argumentasi moral hukum itu mampu menopang partisipasi politik yang setara, dan tidak larut dalam pragmatisme kekuasaan yang menggerus hakikat demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak yang setara dalam politik atau mengawal hasil dari proses politik. Mereka bebas menggunakan haknya dalam proses pemilihan umum, seperti mencalonkan diri, membentuk partai politik, dan melakukan tindakan oposisi.

Aturan yang Adil

Sejak runtuhnya rezim orde baru tahun 1998, demokratisasi dipahami sebagai proses transisi dari pemerintahan otoritarian menjadi demokratis. Banyak teori mengasumsikan bahwa transisi itu mempunyai titik awal dan akhir dengan perubahan yang jelas dan prosesnya dapat dikukur serta diidentifikasi.

Asumsi ini dinamakan paradigma transisi yang menurut O’Donnel dan Shmitter terdiri dari tiga tahapan, yaitu; liberalisasi, transisi, dan konsolidasi. Pada masa sekarang, demokrasi yang sudah berjalan selama dua dekade di Indonesia ini, memasuki era konsolidasi demokrasi. Tujuannya untuk membangun dan mengokohkan sistem yang terlembagakan secara baik. Terlembagakannya sistem tersebut akan melahirkan stabilitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, tertatanya suatu sistem dalam negara yang demokratis akan memungkinkan shifting kepemimpinan berjalan secara sehat. Hal ini dapat dimplementasikan dalam mencari kepemimpinan nasional yang berkualitas. Basisnya adalah setiap warga negara atau masyarakat memiliki hak dan kedudukan yang sama untuk mencalonkan, dicalonkan, dan memilih calon.

Dengan demikian, perlu adanya aturan tentang shifting kepemimpinan nasional yang adil. Aturan tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk regulasi kepemiluan yang tidak diskriminatif terhadap partai politik maupun warga negara yang mencalonkan diri sebagai presiden.

Kanyataan dari aturan yang ada sekarang ini, bagi warga negara yang mau mencalonkan diri sebagai calon presiden terganjal oleh adanya presidential threshold. Faktanya, persyaratan yang mengatur urusan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki suara 20% jumlah kursi DPR dan 25% suara sah partai politik secara nasional.

Sangat ironis, karena aturan ini, bukan hanya mengebiri tetapi juga merampas hak konstitusional warga negara yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang melekat. Padahal, hak warga negara selama ini dijamin oleh undang-undang Dasar 1945. Pada akhirnya aturan semacam ini menabrak prinsip-prinsip negara demokratis.

Akhirnya, pesta demokrasi pada tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam melahirkan kepemimpinan nasional yang berkualitas. Demokrasi harus menjadi jalan untuk terciptanya masyarakat yang egaliter, adil, aman, nyaman, dan makmur. Sebab, hakikat dari tujuan demokrasi adalah untuk melahirkan negara kesejahteraan (welfare state). Semoga Pemilu 2024 tidak hanya ‘sebatas’ menghasilkan pergantian elit kekuasaan yang menyengsarakan rakyat.***