KAPOL.ID–Polres Tasikmalaya mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ada lima TKP di tiga kecamatan; enam pelaku yang tergabung dalam tiga komplotan.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto bersama Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo menggelar siaran pers terkait kasus tersebut, Rabu (27/7/2022). Kata Suhardi, TKP Curanmor di Kecamatan Cipatujah, Kecamatan Cikatomas dan Kecamatan Salopa
“Dari pelaku yang enam orang itu kami berhasil mengamankan enam unit motor metik. Di antaranya lima motor Honda Beat dan satu Yamaha NMX,” terang Suhardi.
Adapun keenam pelaku Curanmor merupakan warga asli Kabupaten Tasikmalaya bagian selatan. Sekalipun demikian, Suhardi tidak menutup kemungkinan keterlibatan jaringan luar daerah.
“Jaringan luar mungkin saja ada. Karena kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Suhardi.
Sementara saat beraksi, para pencuri menggunakan kunci leter T hasil modifikasi. Mereka merusak kunci kontak motor supaya dapat menyalakannya. Kebanyakan motor dicuri dari tempat parkir umum, kecuali satu dari halaman rumah korban.
Pencuri motor dari halaman rumah merupakan saudara korban. Antara pelaku dan korban terikat hubungan sepupu. Modusnya terpicu rasa iri dan kesal.
Sementara lima pelaku lainnya mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan sehari-hari. Termasuk salah seorang dari mereka yang residivis.
“Hasil menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari. Bukan untuk judi seperti slot dan yang lainnya, Pak,” para pelaku Curanmor mengaku.
Kini keenam tersangka akan dijerat pasal 363, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv
Instagram : https://www.instagram.com/kapol_id












