KAPOL.ID – Sebanyak 535 warga Cianjur mengikuti seleksi Panwascam yang digelar Bawaslu Cianjur menjelang Pemilu 2024.
Peserta yang ikut terdiri dari laki-laki sebanyak 450 orang dan perempuan 85 orang.
Ratusan peserta seleksi akan mengikuti proses penelitian berkas pendaftaran yang akan dilakukan selama dua hari.
Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan, tanggal 30 akan ditentukan terkait apakah pendaftaran diperpanjang atau tidak, setelah penelitian itu dilakukan.
“Perpanjangan akan dilakukan berdasarkan beberapa aturan di antaranya peserta seleksi kurang dari dua kali kebutuhan dan tidak ada keterwakilan perempuan. Selain itu juga, Bawaslu Kabupaten Cianjur melaksanakan perekrutan anggota Panwascam untuk ditempatkan di 32 kecamatan. Perekrutan dilakukan secara online dan offline,” katanya, Rabu (28/9/2022).
Menurut dia, seleksi dilakukan berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 314/HK/.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan Dalam pemilu Serentak tahun 2024.
“Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Cianjur Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarakan diri sebagai Calon anggota Panwaslu Kecamatan,” ujarnya.
Besok, ucap dia, akan dilakukan penelaahan ketersediaan dan alokasi anggota Panwascam.
“Satu kecamatan akan direkrut tiga orang dan harus ada keterwakilan perempuan,” ujarnya. ***