KABAR POLISI

Sebulan, 5 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Sumedang, Diamankan 6 Tersangka dan 8 Motor

×

Sebulan, 5 Kasus Kejahatan Diungkap Polres Sumedang, Diamankan 6 Tersangka dan 8 Motor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melakukan jumpa pers kasus kejahatan bermotor di wilayah Sumedang.

KAPOL.ID – Sebanyak lima Laporan Polisi (LP) kasus kejahatan kendaraan bermotor diungkap Polres Sumedang.

Pengungkapan tindak pidana tersebut, yang terjadi pada bulan September 2022 di wilayah Kabupaten Sumedang.

Disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan pada saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (29/9).

Menurut Indra, 3 LP tindak pidana curat yang melibatkan sebanyak 3 tersangka.

Kemudian, 1 LP tindak pidana curas yang melibatkan 2 tersangka dan 1 LP tindak pidana tipu gelap dengan 1 orang tersangka.

Selanjutnya Kapolres menjelaskan dari TKP Curat pertama di wilayah Kecamatan Sumedang Utara, Polres Sumedang berhasil mengamankan tersangka HT (22), seorang warga Tanjungsiang, Kabupaten Subang.

Menurut dia, dari tersangka HT didapat satu unit kendaraan bermotor roda dua yang dia ambil dari halaman rumah korbannya dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci palsu.

Kemudian dari TKP curat di wilayah Kecamatan Buahdua, Polres Sumedang mengamankan tersangka YI (32) warga Buahdua dan YH (28) warga Sumedang Selatan.

“Kedua tersangka terbukti melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan sebuah kebun jati dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu,” ujarnya.

Kedua tersangka YI dan YH juga diketahui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjungmedar.

Menurutnya, modus operandi yang sama yaitu merusak kunci motor dengan kunci palsu.

“Setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka, didapat barang bukti sebanyak delapan unit sepeda motor yang dicuri dari berbagai tempat,” katanya.

Selanjutnya Polres Sumedang pun mengamankan tersangka US (46) seorang warga Kecamatan Rancakalong.

Diketahui, US terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan modus sewa sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput istrinya di Alamsari Sumedang Utara.

Namun setelah tiga hari tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut dan akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polres Sumedang.

Selain itu, Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus curas yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumedang Utara.

Kemudian, Polres Sumedang mengamankan tersangka FR (22) warga Sumedang Utara dan TR (20) warga Tanjungsari Sumedang.

“Awal mula kejadian korban pulang dari sekolah, pada saat di TKP korban didatangi kedua tersangka dan langsung memukul leher bagian kiri korban. Sehingga, korban terjatuh, kemudian pelaku sempat mengancam korban dan langsung membawa kabur sepeda motor korban,” ujarnya.

Semua tersangka sudah diamankan di Polres Sumedang untuk dilaksanakan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Sumedang telah mengembalikan beberapa barang bukti sepeda motor kepada korban.

Selanjutnya seluruh sepeda motor akan di kembalikan ke pemiliknya secara bertahap. ***