POLITIK

Poster K. H. Atam Rustam sebagai Calon Bupati Bisa Bermasalah

×

Poster K. H. Atam Rustam sebagai Calon Bupati Bisa Bermasalah

Sebarkan artikel ini
K. H. Atam Rustam
Foster terkait K. H. Atam Rustam sebagai calon Bupati Tasikmalaya 2024 bisa memicu masalah, terkait status K. H. Atam Rustam sebagai ASN. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID — Sejumlah poster berisi dukungan kepada K. H. Atam Rustam sebagai calon Bupati Tasikmalaya 2024 terpasang di sejumlah jalan utama beberapa kecamatan. Ukurannya sangat besar.

Pemasang posret tersebut mengatasnamakan Relawan Nusantara Kabupaten Tasikmalaya. Selain ada foto Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya, pada poster sersebut terpampang juga foto Prabowo Subianto, calon Presiden Indonesia 2024.

Ada semacam tuntutan, “Kembalikan Tasikmalaya sebagai Kota Santri”. Tuntutan tersebut bersanding dengan foto K. H. Atam Rustam sebagai Pimpinan Pondok Pesantren Sukamanah, peninggalan Pahlawan Nasional K. H. Zaenal Musthapa.

Poster tersebut bisa memicu masalah mengingat K. H. Atam Rustam sendiri berstatus sebagai ASN. Ia berdinas di lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, menjabat Kepala Sekolah pada salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Sukarame.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya bahkan menyebutnya sebagai temuan. Sehingga Bawaslu melakukan langkah-langkah pencegahan. Salah satunya berkirim surat ke Kantor Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.

“Sekarang kami sedang menginvestigasi dengan adanya beberapa banner. Apakah ini melanggar atau tidak, kami juga sedang mengkaji itu. Nanti juga kami berkoordinasi dengan Bawaslu Jabar terkait hal itu,” terang Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, Selasa (6/12/22).

Namun pada intinya, kata Dodi, ASN tidak boleh berpolitik praktis; baik mencalonkan dirinya maupun mendukung salah satu calon. Berdasarkan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN harus menjaga netralitasnya.