HUKUM

Peredaran Rokok tanpa Pita Cukai Terungkap di Kabupaten Tasikmalaya

×

Peredaran Rokok tanpa Pita Cukai Terungkap di Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Cukai
Peredaran rokok tanpa pita cukai terungkap di Kabupaten Tasikmalaya. Satu tersangka menunggu proses persidangan. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID – Peredaran rokok tanpa pita cukai sudah masuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Penyidik Bea Cukai Tasikmalaya sudah mengamkan satu orang tersangka. Pelimpahan perkaranya pun sudah sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang meneruskannya ke pengadilan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tentang perkara tindak pidana cukai ini kami terima pada tanggal 29 November lalu. Kemudian, pada tanggal 6 Desember 2022, kami telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” terang Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, Rabu (14/12/2022).

Dengan pelimpahan perkara tersebut, sambung Hasbullah, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan. Ancaman bagi pelaku sendiri berupa pidana di atas lima tahun penjara.

Tuduhan terhadap pria berinisial AM tersebut sangat kuat, karena bersamanya diamankan juga barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai sebanyak 34.070 batang.

“Dari tindak pidana tersebut, kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 485.457.000,” tambah Hasbullah.

AM sendiri berstatus selaku distributor. Ia mengedarkan rokok tanpa pita cukai untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya wilayah selatan. Adapun rokoknya berasal dari Jawa Tengah.

Dari keterangan yang ada pada berkas perkara, kata Hasbullah, AM sudah menjalankan kegiatannya kurang lebih selama enam bulan. Dengan demikian Habullah mengimbau agar dalam membeli rokok, masyarakat lebih hati-hati.

“Karena dari cukai ini menjadi pendapatan negara, sehingga pembangunan negara menjadi berjalan. Makanya, masyarakat harus memastikan ada pita cukainya atau tidak,” Hasbullah menandaskan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv