KAPOL.ID –
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya petahana dapat bernafas lega. Pasalnya KPU RI telah mengetok palu daerah pemilihan (dapil) baik untuk kursi DPR RI, maupun DPRD Provinsi Dan Kota/Kabupaten.
“Sudah ada Keputusan KPU RI nomor 6/2023. Untuk DPRD Kota Tasik tidak ada perubahan dapil menghadapi pemilu serentak tahun 2024.”
“Tetap seperti Pemilu tahun 2019 yakni empat dapil,” ucap Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Ade Zainul, Selasa (7/2/2023).
Untuk kursi DPRD Kota Tasikmalaya, dapil 1 yakni Kecamatan Cihideung, Tawang, Bungursari. Dapil 2 yakni Indihiang, Cipedes.
Kemudian dapil 3, Cibeureum, Tamansari Purbaratu. Dan dapil 4 yakni Kawalu, Mangkubumi.
“Porsi kursi per dapil juga tetap sama. Inilah keputusan akhirnya setelah mencuat wacana perubahan dapil untuk kursi DPRD Kota Tasik,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Tasikmalaya sempat menguji publik terkait wacana perubahan dapil beberapa waktu lalu. Bahkan muncul rekomendasi menjadi dua opsi lima dapil.
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya petahana sempat galau karena beberapa wilayah kecamatan akan terpecah.
“Harus dari nol lagi kalau dapil berubah. Urgensinya apa,” ucap salah seorang petahana.
Sementara itu, untuk dapil DPR RI Kota Tasikmalaya tetap bergabung dengan wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Garut.
Dapil untuk kursi DPRD Provinsi Jabar hanya Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Pendaftaran bacaleg oleh parpol, dimulai tanggal 24 April 2023. Sesuai dengan PKPU nomor 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024,” katanya
“Kita akan segera sosialisasikan Keputusan KPU RI ini kepada masing-masing partai peserta pemilu,” ucap Ade. ***












