KAPOL.ID — DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan melalui rapat paripurna, bahwa pada tahun anggaran 2023 akan menyelesaikan sebanyak 13 Ranperda. Empat di antaranya yang rutin, sementara sembilan sisanya merupakan usulan legislatif dan eksekutif.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry Willyam mengemukakan hal tersebut kepada kapol.id pada Selasa (14/2/2023). Katanya, semuanya merupakan prioritas.
“Tentu saja semua prioritas dan target kami menyelesaikannya tahun ini. Karena ini kan sudah ketetapan. Lagipula salah satu indikator keberhasilan kinerja DPRD kan dilihat dari sini, seberapa produktif dalam melahirkan Perda,” terang Ferry di Ruang Serba Guna gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara ini, kata Ferry, belum ada satu pun yang memasuki pembahasan. Pasalnya, untuk memasuki tahapan tersebut harus menyusun naskah akademik terlebih dahulu.
“Dalam perjalanannya, karena Ranperda ini harus memiliki naskah akademik, hingga saat ini prosesnya terus berjalan. Mudah-mudahan dalam triwulan pertama ini sudah mulai ada yang masuk tahap pembahasan,” lanjut Ferry.
Sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ferry merasa yakin 13 Ranperda tersebut dapat rampung dan disahkan menjadi Perda pada tahun ini. Karena tinggal realisasinya saja, walaupun ia menyadari ada beberapa kelengkapan teknis yang harus ditempuh.
Di luar 13 Ranperda tersebut, sebetulnya masih ada satu Ranperda pada 2022 yang belum sempat disahkan. Kata Ferry, nantinya itu akan masuk pada Propemperda 2023 perubahan. Meskipun secara teknis tinggal pengesahan saja.
“Jadi nantinya akan jadi 14 Ranperda. Tapi yang satu itu tinggal mengesahkan saja. Karena penyusunan dan pembahasannya sudah selesai, hanya dalam pengesahannya tidak terkejar. Artinya, Ranperda yang satu itu tidak kami bahas lagi dari awal,” Ferry menandaskan.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv












