KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –Rencana pengosongan lahan di Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, diminta ditunda. DPRD Jawa Barat menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status hukum dan sejarah lahan yang kini menjadi sengketa tersebut.
Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, mengatakan penundaan diperlukan agar tidak terjadi persoalan baru sebelum keabsahan lahan benar-benar terang.
Hal itu disampaikan Ono seusai memimpin audiensi terkait persoalan lahan Cihapit di Gedung DPRD Jabar, Kamis (17/9/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Dinas Pendidikan Jabar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar, Ombudsman Jabar, BPN Jabar, serta perwakilan Pemerintah Kota Bandung.
Menurut Ono, persoalan lahan Cihapit merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya dengan warga yang menempati lahan yang disebut sebagai aset SMKN 2 Bandung.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jabar bersama pihak SMKN 2 Bandung juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pengosongan lahan.
Namun, kata Ono, sebelum langkah tersebut dilaksanakan, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu alas hukum dan sejarah kepemilikan lahan.
Pasalnya, ditemukan adanya dua sertifikat yang tercatat pada lahan yang sama, masing-masing diterbitkan pada 1978 dan 1994.
“Fakta hukumnya harus jelas dulu. Penelusuran sejarah, fakta hukum, dan otentisitasnya harus benar-benar jelas,” ujar Ono.
Ono mengatakan BPN Jabar telah menyatakan kesiapan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut dengan melibatkan BPN Kota Bandung.
DPRD Jabar juga akan kembali mengundang pihak-pihak terkait pada awal pekan depan guna meminta penjelasan lebih rinci mengenai sejarah lahan serta proses penerbitan sertifikat tersebut.
Dalam proses sertifikasi, lanjut Ono, terdapat prosedur yang mengharuskan masyarakat yang berbatasan dengan lahan dilibatkan dalam proses pengukuran.
Namun berdasarkan keterangan warga, proses tersebut tidak melibatkan mereka ketika sertifikat tahun 1994 diterbitkan.
“Sehingga masyarakat sangat yakin ada malprosedur terkait dengan penyertifikatan itu. Ini yang harus dibuktikan melalui penelusuran,” katanya.
Persoalan lahan tersebut juga telah dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman Jabar. Lembaga tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan persoalan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Ombudsman Jabar juga merekomendasikan agar rencana pengosongan lahan ditunda sampai fakta hukum dan status kepemilikannya benar-benar jelas.
Setelah status hukum lahan dipastikan, pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaian. Di antaranya melalui relokasi masyarakat maupun pemberian ganti rugi sesuai ketentuan.
Apabila proses penyelesaian tidak menemukan titik temu, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menempuh jalur hukum.
Ono menegaskan DPRD Jabar akan mendampingi masyarakat dalam proses penelusuran tersebut.
Ia berharap hasil penelusuran nantinya dapat menjadi dasar penyelesaian yang memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah. (AM)












