BIROKRASI

Operasi Sehari Dapat Ribuan Botol Mihol di Tasikmalaya

×

Operasi Sehari Dapat Ribuan Botol Mihol di Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil operasi di Halaman Balai Kota Tasikmalaya, Rabu (24/12/2025).*

KAPOL.ID —
Sebanyak ribuan botol minuman beralkohol (mihol) dimusnahkan di Halaman Balai Kota Tasikmalaya, Rabu (24/12/2025). Pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi gabungan dalam sehari.

“Keberhasilan pengungkapan ini patut diapresiasi, namun di sisi lain juga menjadi keprihatinan bersama. Kota Tasikmalaya dikenal sebagai kota religius, namun ternyata masih ada kebutuhan minuman beralkohol.

“Bahkan, kota kita dijadikan gudang untuk distribusi ke wilayah Priangan Timur,” ujar Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan.

Ia mengungkapkan, sebanyak 6.489 botol mihol yang dimusnahkan tidak hanya ditujukan untuk peredaran di Kota Tasikmalaya. Juga ke daerah lain seperti Pangandaran, Ciamis, dan wilayah Priangan Timur.

Pihaknya mengajak tokoh masyarakat, alim ulama, dan pengurus DKM masjid untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah penyakit masyarakat.

“Jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras dapat melapor melalui layanan darurat 112 maupun call center Satpol PP,” katanya.

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menjelaskan, operasi penindakan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, mulai pukul 09.00 hingga 16.30 WIB.

Jumlah tersebut didapat dari sebuah lokasi di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi. Serta sebuah gudang penyimpanan air mineral di Jalan Letjen Masudi, Kelurahan Kersamenak, Kecamatan Kawalu.

“Satpol PP mengamankan 6.489 botol miras berbagai merek dan golongan. Diantaranya Anggur Ginseng sebanyak 5.011 botol, Kudamas 1.188 botol, serta puluhan botol merek lainnya,” jelasnya.

Tindakan ini karena diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.***