KAPOL.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat sukses membongkar praktik culas promosi judi online yang meresahkan masyarakat. Kali ini, petugas menciduk jaringan penyebar link judi melalui pesan singkat WhatsApp secara acak alias WhatsApp Blast.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/442/I/2026. Pergerakan para pelaku terendus di wilayah hukum Polres Cirebon.
”Pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah didalami, ternyata itu markas promosi judi online menggunakan metode WhatsApp blast,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Selasa (24/2/2026).
Dalam operasi tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang terorganisir, mulai dari penyedia kartu SIM hingga pengelola sistem mirroring.
Wadiressiber Polda Jabar, AKBP Mujianto membeberkan bahwa otak dari jaringan ini adalah pria berinisial MAA. Ia berperan sebagai leader yang menyewa akun WhatsApp untuk promosi dengan tarif Rp 400 per pesan.
”Tersangka MAA beroperasi sejak November 2025. Dari bisnis haram ini, keuntungan yang diperoleh mencapai kurang lebih Rp 300 juta,” terang Mujianto.
Selain MAA, petugas mengamankan AS dan W yang bertugas mengelola 24 ponsel yang terhubung ke komputer melalui aplikasi mirroring. Keduanya berhasil menciptakan sekitar 220 akun WhatsApp dari kartu SIM yang sudah diregistrasi dengan imbalan Rp 7 juta per bulan.
Dua nama lainnya yakni YK, yang baru bekerja dua hari, serta RP yang berperan menyuplai kartu SIM aktif. Tercatat, RP telah mengirim 6.000 kartu SIM dengan harga Rp 8.000 per keping.
Adapun situs judi yang dipromosikan melalui platform setorwa.com dan sebarwa.com salah satunya adalah situs bermerek ‘Kipas 1899
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti mentereng, di antaranya:
2 Unit komputer dan 4 CPU
24 Ponsel dan 58 kabel USB.
3 Rak slot ponsel dan 1 unit WiFi router
Uang tunai sebesar Rp 62,6 juta serta sejumlah perhiasan emas.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c jo Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Tak hanya itu, penyidik juga menyematkan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
”Sesuai arahan Bapak Presiden dan Kapolri, judi ini harus kita berantas. Kami di Polda Jabar berkomitmen menjaga Jabar aman dari kejahatan siber,” pungkasnya. (Jae)***











