KABAR POLISI

BRI-Link dan SPBU di Kabupaten Tasikmalaya jadi Korban Pencurian, Polisi Amankan Pelaku

×

BRI-Link dan SPBU di Kabupaten Tasikmalaya jadi Korban Pencurian, Polisi Amankan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Korban Pencurian
Seorang pencuri beraksi menggasak uang tunai dari laci SPBU Rancamaya. (Foto: tangkapan layar dari CCTV)

KAPOL.ID — Pada pertengahan Maret 2026, telah terjadi kasus pencurian di Kabupaten Tasikmalaya dengan sasaran agen BRI-Link dan SPBU. Petugas kepolisian lantas berhasil mengamankan para pelaku.

Satreskrim Polres Tasikmalaya merilis keberhasilan pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (16/4/2026). Para pelaku bahkan sudah mendekam di dalam jeruji besi Mako Polres Tasikmalaya.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana mengemukakan bahwa pencurian BRI-Link terjadi di Desa Jayamukti, Kecamatan Pancatengah; tanggal 21 Maret 2026. Pelaku berinisial A (43).

“Saat beraksi, pelaku yang berinisial A mendongkel jendela menggunakan bambu. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membawa uang senilai Rp30 juta,” terang Agus.

Pada saat kejadian, korban sebetulnya sedang berada di dalam rumah dalam keadaan tidur. Sekalipun ada proses dongkel jendela, korban tidak menyadari kehadiran pelaku. Pasalnya tempat penyimpanan uang berbeda ruangan dengan tempat tidur korban.

“Jadi rumahnya itu cukup luas, sehingga korban tidak menyadari lehadiran pelaku saat beraksi. Pelaku juga bukan orang jauh, masih satu desa,” lanjut Agus.

Sekalipun korban tidak menyadari kehadiran pelaku, tetapi ada saksi di sekitar tempat kejadian perkara. Atas keterangan saksi itulah petugas kepolisian melakukan penelusuran.

Setelah petugas kepolisian menggali informasi, pelaku akhirnya menyakui perbuatannya. Atas ulahnya itu, pelaku terjerat Pasal 77 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan hukuman maksimal tujuh tahun.

Di tempat lain, aksi pencurian juga terjadi di SPBU Rancamaya, Singaparna. Pelakunya seorang pemuda berinisial FF (23), 13 Maret 2026 pukul 00.00 lebih. Aksinya menggondol uang hampir Rp9 juta itu terekam CCTV.

“Untuk pelaku pencurian di SPBU Rancamaya ini kami amankan di wilayah Kecamatan Cigalontang. Sebelumnya memang sempat buron,” tambah Agus.

FF melancarkan aksinya berdua dengan IR. Keduanya berpura-pura membeli bensin. Saat IR yang mengendarai motor Sepeda Motor Honda Beat hitam bernopol Z 6670 RB antre untuk mengisi bensin, FF berjalan mengamati situasi.

Kebetulan di lokasi cukup sepi. Konsumen hanya satu atau dua mobil saja. Begitu petugas SPBU fokus melayani konsumen, FF menuju laci tempat penyimpanan uang. Kebetulan, uang sudah tersimpan rapi dalam tas kecil.

FF pun mengambil tas tersebut, lalu menyembunyikannya ke dalam jaket. Bahkan aksinya itu di luar sepengetahuan IR sampai keduanya meninggalkan lokasi.

“Saat petugas SPBU menyadari kehilangan uang kemudian membuat laporan ke kami. Tim Buser langsung beraksi. Dari hasil analisa rekaman CCTV dan keterangan masyarakat, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sampai mengamankannya,” kata Agus.

Atas perbuatannya itu, FF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan; dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandas Agus.

Support  KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv