JAKARTA,KAPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peringatan keras terkait unggahan video tokoh politik Amien Rais yang membidik Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hoaks yang mengandung unsur fitnah serta ujaran kebencian yang dapat dijerat dengan sanksi pidana UU ITE.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi konten yang beredar di media sosial tersebut. Menurutnya, narasi yang dibangun tidak berpijak pada fakta dan murni merupakan serangan personal.
“Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian,” tegas Meutya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Polemik ini dipicu oleh video berdurasi delapan menit yang diunggah Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026). Dalam video tersebut, Amien menyinggung relasi antara Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang diklaim melampaui batas profesionalitas.
Pemerintah menilai narasi tersebut sengaja dikonstruksi untuk menciptakan kegaduhan publik dan memecah belah masyarakat. Ruang digital, menurut Komdigi, seharusnya menjadi wadah diskursus gagasan yang sehat, bukan sarana untuk mendelegitimasi martabat individu.
*Ancaman Pidana UU ITE No. 1 Tahun 2024*
Komdigi tidak main-main dalam menyikapi penyebaran konten ini. Pemerintah menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi video tersebut.
Tindakan ini merujuk pada ketentuan dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya:
Pasal 27A: Terkait penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
Pasal 28 ayat (2): Terkait penyebaran informasi yang memicu rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Dengan adanya penegasan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum teruji kebenarannya demi menjaga stabilitas nasional. ***






