KABAR PRIANGAN ONLINE – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang resmi menabuh genderang perang terhadap sampah di lingkungan kantor pemerintahan. Mulai Juni 2026, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipaksa untuk mengelola limbah di unit kerja masing-masing.
Jika gagal, ancamannya nyata: Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) seluruh ASN di dinas tersebut akan dipangkas. Kebijakan yang terkesan ‘kerja paksa’ ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Tuti Ruswati, di hadapan ribuan ASN saat Apel Pagi Gabungan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Sumedang, Senin (15/6/2026).
Tuti tidak memberikan ruang kompromi. Pengelolaan sampah kini telah dikunci menjadi indikator kinerja utama sebagai syarat mutlak pencairan TPP. Artinya, abai terhadap urusan sampah berarti siap menerima konsekuensi finansial secara kolektif.
”Mulai sekarang, setiap OPD wajib melakukan pengelolaan sampah di unit kerjanya. Jika pengelolaan tidak sesuai standar, Kepala OPD bersangkutan akan menandatangani pernyataan siap dipotong TPP-nya. Ini sanksi kolektif, satu dinas akan dikurangi TPP-nya apabila tidak menjalankan pemilahan sampah sesuai standar,” tegas Sekda Tuti dengan sedikit nada tinggi.
Kebijakan ini merupakan manuver radikal pimpinan daerah untuk memaksa ASN keluar dari zona nyaman. Sekda menegaskan bahwa perilaku bersih tidak bisa sekadar diimbau, melainkan harus dipaksakan hingga menjadi budaya kerja yang melekat.
”Perubahan itu memang harus dipaksakan untuk menjadikan budaya. Dengan harapan, awalnya dipaksakan dengan kebijakan, nantinya bisa menjadi kebiasaan. ASN harus terbiasa memilah dan mengolah sampah sebelum mereka membuangnya ke tempat sampah,” tukasnya.
Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Sumedang tidak main-main dalam upaya menekan volume sampah. ASN kini dituntut menjadi teladan, bukan sekadar pelaksana administratif, dengan pertaruhan kesejahteraan sebagai bukti keseriusan di lapangan.(GUH)***











