KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun anggaran 2025.
Dengan keluarnya keputusan ini, status tersangka yang sempat melekat pada Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga dinyatakan gugur.
Keputusan mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Abun membeberkan, penghentian perkara demi kepastian hukum ini diambil setelah melalui proses panjang, termasuk penyesuaian dengan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penyelidikan yang berjalan selama ini mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menjamin hak-hak para tersangka.
”Setelah kita kaji barang bukti yang ada dan melakukan beberapa kali ekspos internal, kami juga mengajukan permohonan ekspos kepada pimpinan sebanyak empat kali. Kajian akhir menunjukkan belum terpenuhinya unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor, khususnya perihal belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka. Fakta itu belum ditemukan,” tegas Abun Hasbulloh kepada awak media.
Ia menambahkan, daripada memaksakan perkara yang belum sempurna ke persidangan di tengah berlakunya KUHAP baru yang manakala jika divonis bebas tidak ada lagi upaya hukum banding atau kasasi maka Kejari sepakat menghentikan kasus ini.
Menjawab pertanyaan kritis wartawan mengenai lamanya proses penanganan hingga memakan waktu sekitar 6 bulan, Abun meluruskan bahwa waktu tersebut berjalan dalam koridor penyidikan dan pendalaman materi perkara. Terlebih, dirinya baru menjabat sebagai Kajari Kota Bandung selama kurang lebih 5 bulan.
”Terakhir tanggal 22 Mei kemarin kami menentukan sikap dalam ekspos bersama pimpinan bahwa ini belum saatnya disidangkan. Kami butuh waktu untuk membungkus perkara dan menyusun laporan resmi. Jadi bukan sengaja diulur-ulur,” jelasnya.
Disinggung mengenai hasil praperadilan yang sebelumnya sempat dimenangkan oleh pihak Kejari Kota Bandung, Abun menegaskan bahwa produk praperadilan hanya menguji aspek formil dari tindakan penyidik, seperti keabsahan penetapan tersangka dan pemanggilan saksi.
Praperadilan, menurutnya, tidak serta-merta mengadili materi pokok perkara atau menyatakan seseorang bersalah dan harus divonis hukum.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, temuan awal dalam kasus ini sebenarnya berupa sumbangan-sumbangan pada saat momen kampanye. Namun setelah didalami, unsur kerugian negara dan aliran dana nyata ke kantong pribadi para tersangka tidak terbukti kuat.
Abun juga menepis berbagai spekulasi dan isu miring yang menyebut adanya intervensi atau motif politis di balik penghentian kasus yang menyeret dua tokoh publik di Kota Bandung ini.
”Penghentian ini murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami mendudukkan perkara apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata. Jangan hanya berdasarkan tekanan media maupun politik,” ujarnya
Meski resmi dihentikan dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejari Kota Bandung menegaskan keputusan ini bukanlah harga mati.
“Pihak kejaksaan membuka lebar peluang untuk membuka kembali kasus ini ke depannya jika ditemukan saksi atau alat bukti baru (novum) yang kuat dan mendukung sangkaan tindak pidana korupsi tersebut.” pungkasnya (Jae)







