HUKUM

Moratorium Toko Modern Sumedang Dikangkangi, Satpol PP: Tidak Ada Toleransi bagi Investor Manipulatif

×

Moratorium Toko Modern Sumedang Dikangkangi, Satpol PP: Tidak Ada Toleransi bagi Investor Manipulatif

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Praktik “akrobat” perizinan yang diduga dilakukan oleh sejumlah ritel modern di Kabupaten Sumedang kini berada dalam bidikan tajam otoritas penegak Perda.

Fenomena manipulasi identitas, di mana gerai beroperasi sebagai minimarket berjaringan di balik kedok izin toko kelontong, ditengarai menjadi celah utama yang memicu maraknya pelanggaran moratorium di wilayah tersebut.

​Menanggapi sorotan publik terkait dugaan modus operandi tersebut, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan langkah konsolidasi lintas sektoral.

Satpol PP tidak lagi bekerja sendirian; koordinasi intensif kini dijalin dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis terkait, unsur kewilayahan, hingga pihak pengembang serta investor.

​”Satpol-PP berkoordinasi dengan beberapa SKPD teknis yang membidanginya, termasuk unsur kewilayahan plus pihak pengembang maupun investor. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi secara menyeluruh perizinan toko minimarket yang ada,” ujar Deni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2026).​

Deni mengungkapkan, saat ini Satpol PP mengambil tindakan non-yudisial sebagai langkah awal penertiban. Fokus utama yang diterapkan adalah penghentian operasional sementara bagi gerai-gerai yang terbukti melanggar aturan moratorium.

​Langkah ini menjadi respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai “kelengahan” instansi teknis dalam melakukan verifikasi faktual.

Evaluasi perizinan menjadi pintu masuk utama agar ke depan tidak ada lagi celah bagi pelaku usaha untuk mengelabui regulasi, baik melalui manipulasi status usaha maupun “akrobat fisik” seperti perluasan bangunan yang melampaui ambang batas izin yang ditentukan.

​Meski tindakan yang diambil saat ini bersifat administratif, publik menanti keberanian Satpol PP dalam mengurai dugaan pelanggaran yang lebih dalam.

Jika terbukti ada unsur pemalsuan dokumen dalam pengajuan izin, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan bergulir ke ranah yang lebih serius untuk memberikan efek jera bagi para pengusaha yang mencoba “bermain api” di tengah zona merah moratorium.

​Setelah aksi penyegelan yang menyita perhatian publik di kawasan Sawargi, Satpol PP memastikan bahwa agenda penertiban akan terus bergulir. Meski belum merinci jadwal detail, agenda penyisiran terhadap gerai lain yang beroperasi di zona merah moratorium menjadi prioritas dalam rangkaian penegakan aturan ke depan.

​”Tindakan sementara yang diberikan kepada pihak investor berupa tindakan non-yudisial, yaitu penghentian sementara,” tegas Deni singkat.

​Langkah ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para pelaku ritel bahwa Kabupaten Sumedang tidak akan memberi ruang bagi praktik perizinan yang manipulatif.

Transparansi dan integritas dalam verifikasi perizinan kini menjadi taruhan bagi instansi teknis agar tidak lagi kecolongan di masa mendatang.***