KANAL

Menjaga Marwah “Puseur Budaya Sunda”, Tiga SMK di Sumedang Siap Kepung DPRD Desak Perda Anti-LGBT

×

Menjaga Marwah “Puseur Budaya Sunda”, Tiga SMK di Sumedang Siap Kepung DPRD Desak Perda Anti-LGBT

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE – Gerakan moral besar-besaran bakal mengguncang gedung DPRD Kabupaten Sumedang. Tiga institusi pendidikan, yakni SMK Pemuda, SMK Pemuda 2, dan SMK Patriot, secara tegas menyatakan sikap untuk melakukan audiensi massal guna menuntut lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual dan LGBT.

​Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran mendalam terhadap degradasi moral yang dianggap mulai menggerogoti tatanan sosial di wilayah yang dikenal sebagai Puseur Budaya Sunda tersebut. ​Inisiator gerakan, Abah Slamet dan Ustad Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Sumedang tidak boleh diam melihat arus penyimpangan seksual yang kian terbuka.

Menurut mereka, kehadiran Perda ini bukan sekadar wacana administratif, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan generasi masa depan dari pengaruh yang dinilai bertentangan dengan nilai agama, Pancasila, dan kearifan lokal Sunda.

​”Sumedang memiliki filosofi silih asah, silih asih, dan silih asuh. Kita wajib menjaga marwah ini. Perda tersebut adalah payung hukum agar aparat, tokoh masyarakat, hingga institusi pendidikan memiliki legalitas yang kuat dalam melakukan langkah preventif dan pembinaan,” ujar Abah Slamet.

​Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, pukul 10.00 WIB di Gedung DPRD Sumedang ini dipastikan akan membawa massa besar. Tidak tanggung-tanggung, jajaran tenaga pendidik (Guru), staf Tata Usaha (TU), hingga pengurus OSIS dari ketiga SMK tersebut diinstruksikan turun gunung untuk mengawal aspirasi ini di hadapan para wakil rakyat.

​Gerakan ini membawa empat tuntutan strategis:

​Menuntut dialog terbuka dengan jajaran DPRD dan Bupati Sumedang.

Menggalang dukungan lintas Ormas, LSM, dan OKP se-Kabupaten Sumedang.

​Menjadikan sekolah sebagai garda terdepan dalam sosialisasi nilai-nilai moral.

Mengawal proses legislasi agar Perda tidak mandek di tengah jalan.

​Bagi DPRD Kabupaten Sumedang, tuntutan ini menjadi ujian integritas. Apakah para wakil rakyat akan berpihak pada tuntutan moralitas masyarakat, atau justru membiarkan “virus” penyimpangan terus meluas tanpa kendali hukum yang tegas?

​”Sumedang bukan milik satu golongan. Ini adalah rumah kita bersama. Menjaga ketentraman dan ketertiban umum adalah kewajiban konstitusional yang tidak bisa ditawar lagi,” tegasnya.

​Aksi massa hari Kamis mendatang diprediksi akan menjadi babak baru perjuangan masyarakat Sumedang dalam mempertahankan jati diri daerah yang Someah, Religius, dan Berbudaya.

Publik kini menanti, sejauh mana keberanian DPRD dalam merespons desakan yang membawa narasi krusial bagi masa depan moralitas daerah ini.***