KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap pengaturan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12,4 miliar.
Dalam perkara yang sama, ayah Ade Kuswara, H.M. Kunang alias Abah Kunang, dituntut empat tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/8/2026).
Jaksa KPK, Ade Azhari, menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti. Ade Kuswara diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar, sedangkan H.M. Kunang sebesar Rp1 miliar.
“Terdakwa I (Ade Kuswara) uang penggantinya Rp11,4 miliar, sedangkan terdakwa II (HM Kunang) Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Untuk terdakwa Ade Kuswara juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun,” ujar Ade Azhari di hadapan majelis hakim.
Jaksa menegaskan tuntutan tersebut disusun berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Usai sidang, Ade Kuswara Kunang membantah tuduhan bahwa dirinya pernah mengarahkan atau memerintahkan sekretaris pribadi maupun perangkat dinas untuk memenangkan pihak tertentu dalam tender proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Saya tidak pernah memerintahkan sekretaris pribadi atau dinas untuk memenangkan salah satu tender proyek. Semua ini saya nyatakan akal-akalan, bukan pembelaan kami atau advokasi yang akal-akalan,” kata Ade Kuswara kepada wartawan.
Sementara itu, penasihat hukum Ade Kuswara, Yusnaniar, mengaku terkejut dengan besaran tuntutan yang diajukan jaksa. Meski demikian, ia menghormati kewenangan penuntut umum dalam menyusun tuntutan.
“Kami sebagai pembela akan mencari pembelaan yang seringan-ringannya atau sesuai dengan fakta persidangan. Intinya, kami tidak sepaham dengan tuntutan yang dibacakan JPU,” ujarnya.
Menurut Yusnaniar, terdapat sejumlah bagian dalam surat tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Bahkan, ia menyebut ada beberapa uraian yang terkesan hanya menyalin tanpa didukung keterangan saksi maupun ahli.
“Kami akan menyusun pleidoi. Semua fakta persidangan yang meringankan klien kami akan kami uraikan di dalam pembelaan, termasuk keterangan saksi yang meringankan,” katanya.
Nota pembelaan tersebut akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim. (JAE)






