HUKUM

Kakek Berginjal Satu Ditahan di Bandung, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jabar Turun Tangan

×

Kakek Berginjal Satu Ditahan di Bandung, Kuasa Hukum Minta Kapolda Jabar Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret kakek berusia 63 tahun, Denny Susanto, memasuki babak baru. Tim kuasa hukumnya resmi meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Barat sekaligus meminta proses penyidikan yang berjalan di Polrestabes Bandung dievaluasi.

Permohonan tersebut disampaikan AAR Law Firm melalui surat Nomor 0066/AAR-Ext/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Surat ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan tim kuasa hukum kepada wartawan, surat dengan perihal “Mohon Perlindungan Hukum” itu telah diterima di Polda Jawa Barat pada Senin, 24 Agustus 2026.Langkah tersebut ditempuh setelah tim penasihat hukum mempersoalkan sejumlah aspek dalam penanganan perkara Denny, mulai dari konstruksi perkara, penetapan tersangka hingga keputusan melakukan penahanan.

Salah seorang kuasa hukum Riwan Faber Sinaga saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar menilai perkara yang berawal dari perselisihan keluarga itu semestinya ditangani secara objektif dan proporsional

“Kami mempertanyakan penahanan terhadap Denny yang selama ini kooperatif. mengikuti proses hukum tapi tetap ditahan,” ujarnya, Senin 24 Agustus 2026.

Berawal dari Keributan Saat RUPS
Menurut keterangan Riwan Faber Sinaga, perkara tersebut bermula dari keributan ketika berlangsung Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kantor Notaris Erna pada 20 April 2026.

Dalam versi kuasa hukum, pelapor bernama Yeni Irawati yang merupakan adik ipar Denny disebut datang dan berusaha masuk hingga terjadi keributan. Situasi itu kemudian memicu reaksi Denny yang selanjutnya dilaporkan ke Polrestabes Bandung.

R Faber Sinaga berpendapat peristiwa tersebut seharusnya ditempatkan secara proporsional sesuai fakta dan alat bukti yang ada.

Mereka menilai dugaan perbuatan yang dipersoalkan merupakan penganiayaan ringan. Namun, menurut pihak kuasa hukum, perkara justru dikonstruksikan lebih berat hingga berujung pada penahanan.

Kuasa hukum juga mengaku belum memperoleh salinan Visum et Repertum yang menjadi salah satu hal yang mereka pertanyakan dalam proses penyidikan.
Kondisi Kesehatan Denny Ikut Dipersoalkan
Bukan hanya konstruksi perkara, keputusan penyidik menahan Denny turut menjadi perhatian kuasa hukum karena usia dan kondisi kesehatannya.

Riwan Faber Sinaga menyebut Denny hanya memiliki satu ginjal serta mempunyai riwayat penyakit kronis. Selama menjalani proses hukum, menurut mereka, Denny bahkan sempat mendapatkan penanganan di Dokpol dan RS Sartika Asih.

Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mempertanyakan urgensi penahanan terhadap kliennya, terlebih mereka menyatakan Denny sebelumnya kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Minta Polda Jabar Turunkan Wassidik dan Propam

Tim kuasa hukum Denny terdiri atas Alfa Avesiana Romdhoni, Christine Debora, David Parninggotan Syaputra Sitorus, Riwan Sinaga, Rizky Rizgantara, Lukman Firmansyah, dan Isvan Diary.

Mereka meminta Polda Jabar melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan yang telah berjalan.

“Proses hukum ini terindikasi kuat tidak objektif, diskriminatif, dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan restoratif (restorative justice),” kata Riwan Faber Sinaga sebagaimana dalam pernyataan tim kuasa hukum dalam rilis yang diterima.

Menurut mereka, perkara yang berawal dari persoalan internal keluarga semestinya ditangani berdasarkan fakta hukum secara objektif tanpa intervensi ataupun kepentingan pihak tertentu.

Karena itu, selain mengirimkan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Jawa Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum, tim kuasa hukum meminta Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dan Propam Polda Jabar turun melakukan pemeriksaan.

Mereka meminta proses penetapan tersangka hingga dasar penahanan terhadap Denny dievaluasi untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan telah sesuai prosedur.
Surat Juga Ditembuskan ke Sejumlah Lembaga

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, pengaduan dan permohonan pengawasan juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Komisi III DPR RI, Kapolri, Irwasum Polri, Divpropam Polri, Kompolnas, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
Tim hukum berharap pengawasan tersebut dapat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara sekaligus menguji keberatan-keberatan yang mereka ajukan.***