KAPOL.ID — Seorang perempuan berinisial S (43) asal Surabaya Jawa Timur kedapatan mencuri di Tasikmalaya, Selasa (18/8/2026). Kejadian pada sore hari sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu S menggasak sejumlah peralatan mandi. Antara lain tiga buah pasta gigi 150 gram, 36 sachet pewangi pakaian, dan dua buah sabun mandi.
Kejadian ini berlokasi di sebuah Toko kelontongan di Kampung Cihaur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. S datang ke lokasi boncengan menggunakan sepeda motor bersama anak kandungnya, EA (28).
Saat beraksi, S masuk ke dalam toko. Sementara EA menunggu tidak jauh dari motornya. Setelah mengambil sejumlah barang, S keluar dari toko tanpa membayar.
S memanfaatkan kesibukan di lokasi sambil menduga penjaga toko lengah. Namun upaya jahatnya tidak berhasil. Pemilik toko; Ratna Nur Rahmah (29) dan suaminya Aip Ramadan (28) menyadarinya.
Tanpa pikir panjang, pemilik toko berteriak “maling”. Panik, S lari menuju anaknya sembari meminta bergegas memacu kendaraan. Tapi, saking buru-burunya, barang curian sempat terjatuh ke jalan.
Sialnya, para pelaku salah memilih rute. Malah masuk ke jalan buntu di wilayah Kampung Telu, Desa Sukamenak. Warga pun menangkap mereka, bahkan sempat menghakiminya.
Saking geramnya, massa sampai tak mampu menahan napsu. Pukulan pun mendarat pada bagian wajah para pelaku. Sesekali dampai terpelanting.
Untung saja banuak warga yang melerai. Bahkan jajaran Polsek Sukarame keburu tiba di lokasi, lantas segera mengamankan S dan EA, guna menghindari aksi lebih brutal.
Kapolsek Sukarame, IPTU Indra Firmansyah membenarkan insiden tersebut. Ia juga menginformasikan bahwa kerugian akibat tindak kriminal itu sekitar Rp70 ribu.
“Benar ada dugaan aksi pencurian dan massa yang main hakim sendiri. Petugas kami sudah mengamankan terduga pelaku. Nilai kerugian materiil korban sekitar Rp 70.000,” ujar Indra Firmansyah, Rabu (19/8/2026).
Setelah melalui serangkaian proses mediasi, kasus ini berakhir damai. Korban memilih untuk memaafkan pelaku. Proses hukum pun berhenti.
“Saya memang memaafkan pelaku. Barang-barang saya juga sudah kembali. Jadi tidak lanjut melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian,” kata Ratna.
Sekalipun demikian, Polsek Sukarame tetap menempuh proses musyawarah kekeluargaan atau restorative justice. Pengurus RT dan kepala wilayah setempat turut jadi saksi. Pada ujungnya, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama untuk tidak melanjutkan perkara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dan pemilik usaha agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat toko dalam keadaan ramai. Warga juga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri jika menemukan dugaan tindak pidana di lapangan,” tandas IPTU Indra.












