KABAR PRIANGAN ONLINE (KAPOL) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar secara resmi menyepakati penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar yang digelar di Bandung, Jumat (11/9/2026).
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menjelaskan bahwa sebelumnya jajaran legislatif melalui Panitia Khusus (Pansus) XVII telah melakukan pembahasan intensif terkait rancangan peraturan daerah tersebut.
Namun, proses itu berdinamika setelah pihaknya menerima surat resmi dari Gubernur Jawa Barat.
“Kami di DPRD Jawa Barat telah menerima surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 8620/HK.02.01/HUKHAM tanggal 8 September 2026, perihal tanggapan Kementerian Dalam Negeri terhadap Perubahan RPJMD Tahun 2025-2029,” jelas MQ Iswara.
Berdasarkan surat tersebut, penarikan kembali Ranperda Perubahan RPJMD ini disepakati bersama untuk dilakukan dalam rapat paripurna. Langkah itu merujuk pada ketentuan Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Sebelum keputusan ini diambil, Pansus XVII DPRD Jawa Barat telah melayangkan rekomendasi agar pembahasan Ranperda tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Rekomendasi tersebut lahir setelah pansus melakukan pendalaman, konsultasi, serta mencermati dokumen dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tertanggal 4 September 2026.
Ketua Pansus XVII DPRD Jawa Barat, Budi Mahmud Saputra, mengungkapkan bahwa rencana pinjaman daerah tidak serta-merta mengharuskan perubahan dokumen RPJMD. Syaratnya, pinjaman tersebut digunakan untuk mendukung program dan kebijakan yang memang sudah tercantum di dalam RPJMD beserta pembiayaannya.
“Aspek perencanaan dan penganggaran pinjaman daerah harus dituangkan secara konsisten dalam RKPD, perubahan RKPD, APBD, maupun perubahan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi Mahmud.
Pansus XVII juga mengingatkan agar setiap penggunaan pinjaman daerah memiliki keterkaitan yang jelas dengan program, kegiatan, target kinerja, serta kebijakan pembangunan daerah yang sudah berjalan.
“Pemerintah daerah tidak diperkenankan menggunakan rencana pinjaman sebagai dasar untuk memasukkan program baru di luar RPJMD tanpa terlebih dahulu memenuhi ketentuan perubahan dokumen perencanaan,” tambahnya.
Dengan demikian, Pansus XVII menilai rencana pinjaman daerah tahun 2026 yang tidak berimplikasi pada penambahan program baru tidak memerlukan perubahan RPJMD Tahun 2025–2029. Tidak adanya dasar substantif yang memadai membuat pembahasan lanjutan dinilai belum perlu dilakukan saat ini.
Meski demikian, Pansus XVII meminta Pemprov Jabar tetap menindaklanjuti arahan Kemendagri terkait pencantuman rencana pinjaman melalui mekanisme RKPD dan APBD, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal serta risiko keuangan daerah.
Pansus menegaskan, penarikan kembali Ranperda ini sama sekali tidak menghentikan atau membatalkan arah pembangunan Jawa Barat. Langkah tersebut murni sebagai bentuk penyesuaian instrumen hukum agar setiap kebijakan pembiayaan berjalan sesuai aturan.
Ke depan, DPRD Jabar merekomendasikan agar setiap usulan perubahan RPJMD harus didasarkan pada kebutuhan yang benar-benar substantif, strategis, terukur, dan didukung kajian yang matang demi kemaslahatan masyarakat Jawa Barat. (JM)












