Oleh: Zenni Bima
CATATAN – “Penghuni” Gedung DPRD Sumedang tampaknya telah memilih jalan sunyi yang bisa dinilai memalukan. Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Kabupaten Sumedang tertanggal 4 November 2026 berujung pada tiga poin kesepakatan yang diteken oleh Ketua DPRD Sidik Jafar, para wakil ketua, dan seluruh pimpinan fraksi.
Hasilnya sudah bisa ditebak: parlemen secara kolektif sepakat menyatakan bahwa polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, telah “diselesaikan secara kekeluargaan”.
Berlindung di balik dalih menghormati proses yang difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat, dewan secara sepihak menyimpulkan tiadanya bukti hukum yang layak ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif.
Keputusan Rapim tersebut bukan sekadar lelucon birokrasi, melainkan seperti sebuah malapraktik ketatanegaraan yang telanjang.
Koalisi 99 Peduli Sumedang secara tegas menolak mentah-mentah konklusi tersebut. Logika berpikir yang digunakan pimpinan dewan hari ini tidak hanya tumpul secara sosiologis, tetapi juga cacat secara yuridis formal.
Bagaimana mungkin lembaga perwakilan rakyat tertinggi di tingkat daerah tega menutup mata atas dugaan skandal moral di lingkungan instansi pemerintah hanya karena klaim sumir “selesai secara kekeluargaan”?
Sebagaimana diuraikan dalam analisis hukum sebelumnya, apabila polemik ini ditarik ke ranah pidana khusus, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara imperatif menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual haram diselesaikan di luar proses peradilan.
Dengan kata lain, segala bentuk mediasi politik atau kesepakatan damai ekstra-yudisial pada dasarnya batal demi hukum.
Namun, kekeliruan paling fatal dari DPRD Sumedang adalah kegagalan atau boleh jadi kepura-puraan mereka dalam membedakan yurisdiksi kerja. Pimpinan dewan menolak bergerak dengan alasan “tidak ada bukti hukum yang kuat”. Ini adalah bentuk pembodohan publik yang luar biasa.
Pembuktian materiil hukum pidana, penentuan status tersangka, hingga penyidikan berkas perkara di Polda Jabar sepenuhnya merupakan domain eksklusif Aparat Penegak Hukum (APH).
Sejak hari pertama, Koalisi 99 dan masyarakat Sumedang tidak pernah menuntut DPRD untuk bertindak sebagai polisi, jaksa, ataupun hakim pidana.
Yang publik tuntut dari para wakil rakyat yang terhormat adalah tanggung jawab moral dan politik mereka dalam mengusut pelanggaran etika pejabat publik.
Wakil Bupati diduga kuat telah menabrak sumpah jabatan, mencederai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta meruntuhkan muruah moral kemasyarakatan menyusul rentetan peristiwa asusila dan kekerasan di fasilitas negara.
Hukum pidana berbicara tentang legalitas pasal, sementara hukum tata negara dan etika pemerintahan berbicara tentang kepatutan, integritas jabatan, serta legitimasi publik. Menghentikan fungsi pengawasan dewan hanya karena APH belum mengetuk palu vonis pengadilan adalah dalih pengecut untuk cuci tangan.
Sikap gamang penuh kalkulasi politik ini memantik pertanyaan fundamental: Ada apa di balik layar DPRD Sumedang? Mengapa mereka seperti begitu ketakutan untuk sekadar mengaktifkan forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau menggulirkan Hak Angket?
Padahal, Hak Angket dan RDPU hanyalah instrumen awal penyelidikan mandiri kedewanan guna menghimpun fakta secara transparan dan akuntabel. Mekanisme ini masih sangat jauh dari tahapan pemakzulan (impeachment).
Hak Angket adalah pintu masuk konstitusional bagi Pansus untuk memanggil pihak-pihak terkait secara sah demi menjernihkan simpang siur informasi, termasuk menepis rumor intimidasi terhadap korban serta pembungkaman pers.
Jika Wakil Bupati memang bersih dari pelanggaran etik, mengapa DPRD justru gemetar dan buru-buru mengunci rapat pintu penyelidikan?
Ironisnya, forum klarifikasi yang digagas oleh Gubernur justru menjadi bukti sahih bahwa peristiwa tersebut benar-benar terjadi, termasuk adanya laporan resmi ke Polda Jabar.
Konsekuensinya, atas adanya fakta “pelanggaran”, gubernur sepatutnya menjatuhkan sanksi administratif (meski hingga kini belum terealisasi).
Penulis sendiri sengaja memilih menahan sejumlah informasi krusial, dengan harapan data tersebut hanya akan dibuka secara terhormat tatkala forum RDPU atau Hak Angket resmi bergulir.
Ketakutan kolektif yang dipertontonkan oleh seluruh fraksi di DPRD Sumedang mengindikasikan adanya cengkeraman kekuatan besar yang menyandera independensi parlemen. Gedung DPRD Sumedang hari ini telah bergeser fungsi: dari rumah aspirasi rakyat menjadi ruang kompromi elite demi saling menyelamatkan muka kekuasaan.
Koalisi 99 Peduli Sumedang mengingatkan dengan tegas bahwa kedaulatan tertinggi tetap berada di tangan rakyat, bukan di atas lembaran berita acara rapat pimpinan yang sarat transaksi kepentingan. Kami tidak akan pernah surut ke belakang.
Jika DPRD Sumedang memilih lumpuh dan menjadi penonton bisu di tengah krisis moral ini, biarkan sejarah dan perlawanan rakyat yang kelak mencatat serta menghakimi kepemimpinan mereka.
Aktivis Koalisi 99 Peduli Sumedang












