OPINI

Catatan Untuk Bangunan Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya

×

Catatan Untuk Bangunan Eks Setda Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

Oleh Dr. Maulana Janah
Dosen Antropologi-Sosiologi Agama Universitas Islam KH.Ruhiat Cipasung

Atas nama penataan eks bangunan Sekretariat Daerah (SETDA) direncanakan akan dibongkar dan diratakan, tujuannya digunakan untuk ruang parkir. Sungguh Ironis, ketika bangunan lapuk berhasil dihidupkan kembali oleh masyarakat justru hendak dilenyapkan.

Pemerintah berdalih bahwa beberapa bangunan tertentu sudah tidak efektif, kondisinya memprihatinkan. Selain itu, kebutuhan parkir di sekitar Jalan HZ Mustofa semakin mendesak dan pemanfaatan lahan diharapkan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ada satu pertanyaan penting dan mendasar, apakah sesuatu yang tidak tercatat sebagai pendapatan secara otomatis dianggap tidak bermanfaat?

Mari kita letakan dalam kajian antropologi, ruang bukan sekadar petak tanah, dinding, atap, dan fungsi administratif. Ruang adalah tempat manusia membangun hubungan, merawat ingatan, membentuk identitas, dan mewariskan makna.

Bangunan eks Setda mungkin telah kehilangan fungsi birokratisnya, tetapi sebagian ruangnya memperoleh kehidupan baru melalui kerja komunitas seni. Selama bertahun-tahun, seniman menggunakannya untuk latihan, diskusi, pertunjukan, dan pertemuan lintas generasi.

Ruang yang semula terbengkalai hidup kembali, bukan karena inisiatif dari pemerintah, melainkan karena ada sekolompok masyarakat yang meluangkan waktu, tenaga, pikiran, dan kepedulian.

Seorang Antropolog Henri Lefebvre (1991) mengingatkan bahwa ruang diproduksi oleh relasi sosial. Artinya, ruang bukan wadah netral, ruang dibentuk oleh siapa yang berhak menggunakannya, siapa yang menentukan fungsinya. Dan siapa yang disingkirkan dari proses pengambilan keputusan.

Brutal

Jika perubahan fungsi dilakukan tanpa dialog yang bermakna dengan orang-orang yang selama ini menghidupkan kawasan, pembongkaran bukan semata urusan konstruksi. Pembongkaran menjadi tindakan politik yang brutal, sebuah keputusan tentang kehidupan siapa yang dianggap layak tinggal, dan praktik siapa yang tidak dianggap akan sebaliknya.

Di sinilah letak persoalan kebijakan, pemerintah membaca kawasan itu terutama sebagai aset benda, sedangkan komunitas memaknainya sebagai aset sosial dan kebudayaan. Dua cara pandang tersebut tidak harus saling meniadakan. Tetapi ketika ukuran nilai hanya bertumpu pada keuntungan ekonomi, akibatnya kebudayaan akan selalu berada di posisi yang kalah. Sebab manfaatnya abstrak, sulit dihitung secara matematis dalam tarif per jam, jumlah kendaraan, atau angka PAD.

Kita juga perlu melihat kerja kebudayaan yang sering tak kasatmata. Sanggar, galeri, ruang latihan, dan tempat berkumpul bukan hanya melahirkan pertunjukan.

Di sana berlangsung proses belajar yang informal, ada anak muda mengenal disiplin. Warga berjumpa dengan perbedaan, seniman menguji gagasan, dan masyarakat membangun relasi sosial. Ekosistem semacam ini tidak dapat dipindahkan begitu saja seperti memindahkan piring dan sendok.

Jaringan pertemanan, kebiasaan, akses hubungan, serta kesadaran untuk tumbuh dari waktu menjadi nilai tak terhingga dalam perjalanan manusia. Menghancurkan ruang yang selama ini terkelola tanpa menyiapkan ruang pengganti yang setara dapat memutus jaringan tersebut dan kerugiannya baru terasa ketika ruang kreatif telah benar-benar musnah.

Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan tersebut. benar bahwa di lokasi tersebut, ada bangunan rapuh, dinding yang lapuk, genteng tua yang usang, dan kawasan yang tidak terawat membutuhkan penanganan benar. Namun, pilihan kebijakan tidak berhenti pada pembongkaran.

Pemerintah perlu melakukan kajian agar memiliki konsep, mau seperti apa bangunan itu? Selain itu, pemetaan atas bangunan yang layak untuk dipertahankan atau direvitalisasi secara bertahap. Pilihan lainnya adalah membuat mendesain untuk mengintegrasikan ruang parkir dan ruang kebudayaan.

Ruang dialog

Oleh karena itu, pemerintah harus membuka dialog publik yang setara, mendengarkan, membuka hati, membuka pikiran, jangan membatu, jadilah pemerintah yang mengayomi. Libatkan seniman, budayawan, arsitek, perencana kota, dan akademisi, intinya jangan menang sendiri.

Umumkan kajian kebutuhan parkir, perhitungan manfaat ekonomi, alternatif lokasi, serta analisis dampak sosial-budaya. Jika tujuan utamanya menambah PAD, maka pemerintah berkewajiban mengukur biaya kehilangan ruang kebudayaan. Kebijakan yang baik tidak hanya menghitung pemasukan, tetapi juga menghitung apa yang mungkin hilang.

Pemerintah Kota dan kabupaten bukan sekadar urusan administrasi yang berbagi ruang parkir, melainkan soal lanskap kehidupan yang saling berhubungan. Ruang budaya yang tumbuh di kawasan eks Setda mereka melayani masyarakat lintas batas pemerintahan.

Oleh sebab itu, tanggung jawabnya pun seharusnya melampaui sekat kewenangan dan ego institusi. Karenanya, memelihara Kebudayaan tidak bisa setengah hati, apalagi dikesampingkan sampai semua urusan ekonomi selesai. Pembangunan daerah yang baik adalah yang menyediakan tempat bagi imajinasi manusia.

Akhirnya, jangan sampai atas nama penataan, kita justru menghapus sejarah dan ingatan kolektif masyarakat yang telah tumbuh. Hanya orang-orang waras saja yang akan mengenang masa lalunya. Sebelum alat berat bekerja, dengarkan terlebih dahulu manusia yang telah merawatnya. Karena yang dipertaruhkan bukan semata-mata tembok tua, melainkan semua pihak untuk merawatnya.***