Oleh: Zenni Bima
CATATAN – Dalam lanskap informasi modern yang bergerak serba cepat, masyarakat hari ini tengah diuji oleh amuk arus informasi yang tak menentu. Di satu sisi, ancaman berita bohong atau hoaks memang menjadi hantu yang menakutkan bagi stabilitas publik.
Namun, di balik riak perang melawan disinformasi tersebut, menyelinap ancaman yang jauh lebih laten dan merusak: kecenderungan masyarakat yang terlalu mudah menyematkan label “hoaks” secara asal-asalan, tanpa berjarak dengan emosi dan tanpa upaya mencari kebenaran yang substantif.
Ancaman terbesar dalam ekosistem informasi kita hari ini sejatinya tidak berhenti pada kepolosan publik yang mudah percaya pada kebohongan.
Lebih berbahaya dari itu adalah lahirnya mentalitas penghakiman sepihak. Ketika sebuah informasi tidak disukai, berbeda pandangan, atau mengusik zona nyaman, narasi tersebut kerap langsung diamputasi dengan stigma hoaks tanpa melalui prosedur verifikasi dan cek fakta yang sahih.
Fenomena ini bukan sekadar bentuk kecerobohan berpikir, melainkan sebuah bentuk tiranisme intelektual yang mengancam kebebasan berpikir dan kedewasaan berdemokrasi.
Fenomena ini terasa sangat relevan ketika kita mengamati dinamika sosial-politik di Kabupaten Sumedang belakangan ini.
Ketika mencuat berbagai kabar dan sorotan publik mengenai isu penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang menyeret nama pejabat eksekutif daerah, reaksi publik seketika terbelah.
Informasi kritis, laporan masyarakat, hingga temuan kejanggalan di ruang publik kerap kali dicap sebagai “hoaks”, “isu politik”, atau sekadar “narasi jahat” oleh kelompok-kelompok tertentu sebelum proses hukum yang sebenarnya diuji secara transparan.
Stigma “hoaks” kerap dimanfaatkan sebagai perisai politis untuk membungkam skeptisisme publik terhadap integritas dan kewenangan birokrasi.
Padahal, setiap dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat eksekutif daerah merupakan ranah kontrol publik yang sah dan memerlukan keterbukaan.
Ketika publik dibatasi oleh label hoaks setiap kali mempertanyakan dugaan tindakan pidana pimpinan daerah, ruang pengawasan sosial secara perlahan mati.
Saat sebuah kabar, kritik, atau temuan dilempar ke ruang publik, masyarakat kerap terjebak dalam prasangka subjektif. Kita cenderung melihat siapa yang berbicara, bukan apa yang dibicarakan.
Padahal, marwah kebenaran tidak pernah bersandar pada otoritas, popularitas, atau status sosial sang penyampai.
Kebenaran bersifat objektif, berdiri kokoh di atas fondasi fakta yang riil dan argumentasi yang dapat dibuktikan secara empiris.
Menilai kebenaran hanya dari figur atau kelompok yang membawakannya adalah sebuah kesesatan logika (logical fallacy) yang membelenggu nalar publik.
Jika sikap gegabah dalam melempar label hoaks ini terus dibiarkan membiak terutama dalam mengawal dugaan kasus pidana pejabat eksekutif di daerah ruang publik kita akan runtuh menjadi arena penghakiman emosional.
Fakta akan kehilangan taringnya, kontrol sosial akan dilumpuhkan, dan kebenaran objektif akan terkubur di bawah tumpukan stigma.
Sudah saatnya publik Sumedang memulihkan daya kritisnya: tidak mudah menelan mentah-mentah sebuah klaim, tetapi juga tidak serta-merta membungkam kenyataan hanya karena takut menghadapi fakta.
Sebab pada akhirnya, integritas sebuah daerah yang beradab diukur dari sejauh mana masyarakatnya menghormati fakta yang dapat dibuktikan di atas segala kepentingan.***
Penulis: Aktivis P3ML Sumedang










