GARUT, (KAPOL).- Seleksi pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon dua) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut diharapkan bisa lebih transparan.
Proses penilaian pun harus bisa dilakukan secara objektif, jangan ada praktek Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN), dan jangan ada interpensi dari siapapun.
Demikian diungkapkan koordinator Koalisi Masyarakat Bersatu (KMB), Dinar Pradinata, usai melakukan audiensi dengan Bupati Garut, Rudy Gunawan di ruang kerjanya, Senin (7/10/2019).
Ia merasa prihatin jika melihat hasil tes sementara dari para peserta calon pengisi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) untuk enam posisi pejabat eselon dua yang tengah dilelang.
Ia menilai, dari sejumlah peserta seleksi memunculkan rata-rata nilai 60, dan sedikit yang melebihi angka 70.
“Nilai nilai dari para calon ini sangat minim, rata rata di 60 jadi menurut kami kurang layak sedangkan dinas ini yang dilelangkan merupakan dinas strategis yang mana menentukan kemajuan kabupaten garut. Saya juga menganggap lelang ini kurang transparansi dan publikasi,” ucapnya.
Pihaknya berharap, panitia seleksi maupun Bupati yang nantinya akan berwenang sebagai penunjuk dari nama-nama yang direkomendasikan panitia seleksi (Pansel) dapat memilih orang-orang yang jelas memiliki kompetensi.
“Jangan sampai open biding ini hanya hal seremonial, ternyata ujung-ujungnya sudah diketahui siapa yang akan jadi,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan, mengatakan, pihaknya siap melakukan pemilihan JPT secara terbuka. Menurut Bupati, seleksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 hanya untuk wilayah Jawa Barat dan kebanyakan di Garut.
“Orang Jawa Barat yang daftar ke Garut hanya ada dari Indramayu dan Bandung, sedangkan yang lainnya tidak ada yang masu masuk Garut,” ujarnya.
Bupati menyebut, para pejabat yang dipilih nantinya dipastikan memiliki kompetensi untuk memimpin di instansi terkait.
“Nanti dari hasil seleksi itu diambil tiga orang berdasarkan rengking tiga terbaik. Tiga orang itu saya lihat, nanti saya terbuka yah,” ujar bupati terburu buru meninggalkan awak media. (KAPOL)***