KAPOL.ID – Warga negara Mesir MH (43) yang kabur dari ruangan detensi alias rumah tahanan Kantor Imigrasi Sukabumi berhasil ditangkap aparat keamanan.
Petugas Imigrasi dibantu personil Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, menangkap yang bersangkutan di salah satu kontrakan rumah di Sriwedari Kota Sukabumi.
“Warga Mesir tersebut melakukan tindakan pidana keimigrasian karena melanggar pasal 134 huruf b UU No 6 Tahun 2011, tentang ke Imigrasian,” ujar Kepala Divisi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jawa Barat, Heru Tjondro, Selasa (3/3/2020).
MH ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana keimigrasian dan telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi di Jalan Nyomplong, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
“MH diancam penjara maksimal lima tahun dan telah melanggar UU keimigrasian karena melebihi izin tinggal yang diberikan alias overstay. Dengan sengaja berusaha melarikan diri, dari rumah detensi imigrasi dengan menjebol atap ruang detensi,” katanya.
Berkas pemeriksaan dari penyidikan telah dilimpahkan untuk proses persidangan. Termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti lainnya, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi,” katanya.