KAPOL.ID-
Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad mengatakan tanggal 13 Juli mendatang merupakan tahun pelajaran baru. Kendati demikian, tahun ajaran baru ini tidak berarti kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka. Menurutnya, metode belajar di sekolah akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Dengan dimulainya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” jelas Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5).
“Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim juga sudah menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah tidak akan dilakukan sepihak oleh kementeriannya. Namun, akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Termasuk soal waktu dan metode pembelajaran di sekolah.
“Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan,” ujar Nadiem melalui rilis Rabu (20/5).
Nadiem juga membantah bahwa Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru pada Juli mendatang. [sm/em/voa]












