SOSIAL

Memasuki Kenormalan Baru Jabar Membuka Rumah Ibadah di 15 Daerah

×

Memasuki Kenormalan Baru Jabar Membuka Rumah Ibadah di 15 Daerah

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID — Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan rumah ibadah dari tiap-tiap agama akan mulai dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Namun pembukaan ini hanya berlaku di 15 kabupaten/kota yang masuk kategori biru (level 2). Wilayah-wilayah ini dipersilakan memasuki kenormalan baru dengan menerapkan standar kesehatan.

Sementara 12 kabupaten/kota yang masih di kategori kuning (level 3) direkomendasikan melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial.

“Saya sampaikan, AKB rumah ibadah tidak berlaku untuk seluruh daerah, hanya mereka yang secara ilmiah masuk daerah terkendali atau Zona Biru,” ujarnya.

“Karena fatwa dari MUI menyatakan kegiatan beribadah bisa dimulai di dalam masjid jika kondisi terkendali, yang belum terkendali secara ilmiah tidak boleh dulu,” tambahnya.

Sosok yang akrab disapa Emil itu mengatakan, lima belas daerah yang boleh membuka rumah ibadah adalah Kab. Bandung Barat, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Sumedang, Kab. Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cirebon. [rt/emvoa]