KAPOL.ID – Asfinawati, Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, memberikan contoh kasus-kasus penyiraman air keras yang pelakunya mendapat hukuman berat. Dalam kasus yang menimpa Dian Wulansari alias Citra yang juga disiram air keras pada Maret 2017, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mojokerto menuntut terdakwa bernama Lamaji dengan hukuman 15 tahun penjara. Majelis hakim akhirnya memvonis pelaku 12 tahun penjara.
Kasus serupa terjadi di Bengkulu pada 2018, di mana jaksa menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan majelis hakim memvonis 12 tahun penjara. Tahun lalu terdakwa penyiram air keras di Pekalongan dituntut delapan tahun penjara tapi divonis sepuluh tahun penjara.
Asfinawati mengaku heran ketika melihat banyak terdakwa kasus penyiraman air keras dituntut hukuman berat, tetapi kedua terdakwa dalam kasus Novel dituntut hukuman amat ringan. “Kejaksaan Agung Republik Indonesia harus mempertangungjawabkan kepada publik rencana penuntutan ini dari siapa sih? Order satu tahun (penjara) itu dari siapa?”, ujar Asfinawati.
Asfinawati menyebutkan tim kuasa hukum Novel sampai sekarang meyakini kasus penyiraman air keras ke wajah kliennya tersebut adalah kejahatan terorganisir.
Asfinawati menegaskan untuk menemukan siapa dalang dan pelaku sebenarnya dalam kasus Novel Baswedan, bisa diusut dari siapa yang berupaya menghilangkan barang bukti, siapa yang melakukan disinformasi, siapa yang berupaya mendelegitimasi Novel sebagai korban, dan siapa yang mencoba membiarkan kasus ini tidak diungkap.
Dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Lesmana, penjelasan jaksa dalam sidang tuntutan bahwa kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke wajah Novel berarti ingin menunjukkan jaksa gagal membuktikan penyiraman air keras tersebut dengan rencana. “Terkesan ada upaya jaksa memang ingin menurunkan pilihan pasal menjadi lebih ringan sehingga tuntutannya nanti jadi lebih ringan,” tutur Ganjar.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ahmad Fatoni menjelaskan alasan tuntutan satu tahun terhadap dua terdakwa dalam kasus penyiraman Novel Baswedan dikarenakan mereka telah mengakui kesalahan dan meminta maaf serta menyesali perbuatannya termasuk kepada keluarga Novel dan Polri.
Menurut Fatoni, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam pasal 355 ayat I KUHP. Keduanya disebut jaksa tidak ingin menganiaya Novel secara berat meski di luar dugaan menyebabkan cacat permanen.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette adalah anggota Korps Brimob Polri. Keduanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat akhir Desember 2019. Novel diserang dengan air keras saat pulang berjalan kaki usai salat subuh di masjid dekat rumahnya. [fw/em]
Baca juga: