KAPOL.ID –
Jelang perayaan dan pelaksanaan hari Iduladha di Kabupaten Tasikmalaya, biasanya selalu dibarengai dengan anjuran untuk pemotongan hewan kurban.
Namun pada tahun ini selain Indonesia masih dilanda wabah Covid-19, itu juga ada beberapa aturan yang terkait dengan proses kurban.
Aturan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Pusat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, drh Idik Abdullah.
“Pelaksanaan kurban saat Iduladha 2020, di tengah pendemi masih tetap diperbolehkan.”
“Akan tetapi, ada beberapa aturan yang harus diterapkan oleh para pedagang,” katanya, Selasa (7/7/2020).
Dimulai dari persiapan hingga penyebaran daging kurban, itu harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Selain itu, lanjut dia, lokasi penjualan hewan kurban pun juga harus diatur akan jaraknya.
“Nantinya, setiap pembeli dan penjual harus berjarak, antara hewan kurban yang dijual pun harus memiliki jarak,” ucap Idik saat dijumpai KAPOL.ID, di sekitar kantornya.
Selain itu, untuk penerapan penggunaan alat pelindung diri, wajib dipakai oleh si pedagang atau si calon pembeli itu wajib di terapkan juga.
“Intinya penerapan protokol kesehatan itu berlaku mulai dari tempat, penjual, pembeli, sampai ke hewannya,” tegasnya.***











