KAPOL.ID – Kordinator Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung, Ari Haryanto mewanti-wanti.
Menurutnya, regulasi terkait netralitas kepala desa (Kades) dalam ruang pemilihan diatur di UU Pemilihan dan termaktub di UU Desa No 6/2014 pasal 29 huruf G dan H.
“Maka, sudah jelas Kades tidak boleh menjadi pengurus Partai Politik (Parpol) dan yang bersangkutan juga tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye (Pilkada),” ujarnya.
Pasal 71 UU 10/2016 tentang Pilkada, kata Ari, juga menyebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kades/lurah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Untuk itu, kami harapkan para kepala desa dan perangkatnya pada kontestasi seperti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 Desember 2020 mendatang bisa menempatkan dirinya pada posisi netral,” katanya.
Diungkapkan jajaran Bawaslu telah mencatat sejumlah kepala desa yang namanya terdeteksi sebagai pengurus partai di tingkat kecamatan.
“Hal ini tentu saja bertentangan dengan UU (Undang-undang) Desa, yang dalam ketentuannya Bawaslu bisa menangani perkara yang diatur peraturan perundang-undangan lainnya,” ujar Ari.