OPINI

Quick Count vs Real Count

×

Quick Count vs Real Count

Sebarkan artikel ini

Oleh Erlan Suwarlan
(Dosen FISIP Universitas Galuh)

Pemilihan umum kepala daerah yang digelar 9 Desember 2020 dan berada di tengah pandemi covid-19 semula banyak dikhawatirkan dapat menjadi pemicu kluster baru, ternyata tidak dengan serta-merta mengurangi animo masyarakat. Banyak hal yang membuat haru, mulai dari kerja keras para penyelenggara pada semua level, aparat keamanan, para saksi, para Rukun Warga, para Rukun Tetangga hingga masyarakat pemilik suara. Semua mempertaruhkan dirinya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada sisi ini kita bisa melihat bahwa pada dasarnya masyarakat itu taat, terlepas atas ketidaksepakatan sebagian masyarakat dengan digelarnya pilkada di masa pandemi. Ini anugerah yang patut kita syukuri, masih banyak yang mencintai negeri ini.

Dari sisi penyelenggara, yang dapat dikatakan sebagai “bintang lapangan” dalam pilkada di masa pandemi adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang berada di TPS-TPS, terlebih sebelumnya di Kabupaten Tasikmalaya sempat diberitakan ratusan petugasnya dinyatakan reaktif dari hasil rapid test. Merekalah yang paling dekat berinteraksi dengan banyak orang di tengah risiko penularan. Pelaksanaan protokol kesehatan di TPS-TPS perlu kita apresiasi, dari mulai masuk TPS hingga keluar lagi dari TPS.

Iptek dan Politik
Musim pemilu/kada saat ini seringkali didentikkan dengan adanya “perang survei” di masa awal dan berakhir dengan “perang “quick count” (hitung cepat). Setidaknya kita punya pengalaman terutama saat pemilu 2014 dan 2019. Sebagai akademisi dan sebagai orang yang pernah menjadi petugas pararel vote tabulation (PVT) dalam forum rektor sewaktu pemilu 2004, tentu sangat meyakini bahwa quick count itu adalah ilmiah. Hasil dari PVT, jika saat ini populer disebut dengan quick count hasilnya akurat. Saat itu belum marak dengan lembaga-lembaga survei.
Hal yang cukup menyedihkan adalah ketika lembaga survei menjamur, “perang survei” pun terjadi dalam setiap perhelatan, sekurang-kurangnya pada level pilkada kabupaten/kota.

Dari fenomena tersebut, seakan menegaskan sebuah kritik yang mengatakan bahwa, “salah satu penyakit bangsa kita itu adalah kurang menghargai ilmu, dan kurang menghargai ilmuwan”. Meski fenomena “perang survei” itu tidak terjadi di negara kita saja, di negara sekelas Amerika pun pernah terjadi pada pemilu presiden.

Ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dan politik praktis adalah dua hal yang bisa dipadukan dan saling menguatkan, bukan saling menegasikan. Iptek bisa digunakan untuk memprediksi atau menjadi alat analisis apa yang terjadi dalam politik praktis, politik praktis membutuhkan iptek untuk mengkaji dan mengembangkan apa yang ada dalam dirinya. Koridornya adalah objektivitas, rasionalitas, profesionalisme, dan etika/tanggung jawab moral.

Namun dalam sejarah manusia, ternyata tidak selamanya iptek digunakan dengan benar. Salah satu contoh di abad modern yang paling besar dan dianggap sebagai sebuah peristiwa ketika iptek untuk pertama kalinya tidak digunakan dengan benar yaitu saat dijatuhkannya bom di Hiroshima dan Nagasaki. Pada sisi ini seolah iptek itu adalah soal “the man behind the gun”. Ilmu itu tergantung siapa yang menggunakannya. Sejatinya manusia itu selalu mencari dan mencintai kebenaran.

Stigma Quick Count
Di luar soal keilmiahan quick count, melihat beberapa fenomena yang terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah, ada hal yang pernah menjadi stigma bahwa quick count tidak berdiri sendirian, ia bisa berkorelasi dengan ”framing media” yang di back up pemilik modal, dan bermuara pada independensi penyelenggara. Dikatakan berkorelasi dengan ”framing media”, seperti kita ketahui bersama bahwa hasil quick count adalah hal yang sangat menarik dan seksi bagi media. Pada sisi inilah ” framing media” bekerja untuk mempengaruhi persepsi publik. Kita semua tahu bahwa media adalah salah satu pilar demokrasi, namun media juga bukan tanpa catatan atau tidak lepas dari kritik akhir-akhir ini.

Dikatakan di back up pemilik modal, jika ditelusuri bisa terlihat siapa saja para pemilik media itu (terutama media mainstream) yang mendominasi pemberitaan, terafiliasi dengan siapa, bekerja untuk siapa, dan seterusnya. Di sisi inilah semakin menegaskan bahwa “framing media” itu ada dan bekerja. Tentu tidak semua media begitu, masih banyak media-media yang merawat integritas dan kehormatannya sebagai pilar demokrasi. Namun, fenomena-fenomena yang tadi sempat menjadi kecurigaan, prasangka sebagian masyarakat. Oleh karenanya penting juga menjadi pelajaran atau catatan perbaikan bagi kita dalam upaya merawat demokrasi.

Selanjutnya dikatakan bermuara pada independensi penyelenggara, sampai saat ini kritik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak jaman Profesor Nazarudin Syamsudin hingga Wahyu Setiawan, tidak terlepas dari deraan kasus-kasus, belum lagi rumor praktik jual-beli suara yang pernah mencuat di beberapa daerah dalam menentukan pemenang. Sehingga soal independensi penyelenggara pun menjadi catatan KPU sendiri dan sejumlah elemen lainnya.

Euforia Kemenangan
Saya sangat berharap apa pun kontestasinya, para calon hendaknya tidak demonstratif meluapkan kegembiraannya atas dasar hasil quick count. Hal tersebut bukan berarti kita meragukan keilmiahan quick count, namun secara prosedural tahapan proses belum selesai. Proses inilah yang perlu kita hormati bersama, masih ada hasil real count (hitungan yang sebenarnya) yang perlu ditunggu dari Komisi Pemilihan Umum. Hal ini sebagai pembelajaran yang baik bagi semua.

Cukuplah itu terjadi pada pemilu 2014 dan 2019 saja. Jika semua mengklaim kemenangan atas dasar hasil quick count itu berpotensi membingungkan semua. Terlebih jika hasil “quick count” antar lembaga berbeda, apalagi berbeda dengan hasil “real count”. Tidak sedikit hasil “quick count” berdampak terhadap konflik antara para pendukung. Hingar-bingar, kegaduhan terjadi dari dunia nyata hingga dunia maya.

Situasi tersebut seakan menyangsikan kebenaran/keilmiahan Ilmu, menyalahkan ilmuwan, mengotori lembaga survei kredibel, dan menggerus kepercayaan terhadap penyelenggara maupun pemerintah. Semua kisruh, seakan tidak ada lagi yang bisa dipercaya. Kita perlu sama-sama perbaiki segala sesuatunya, sehingga dari periode ke periode masyarakat mendapatkan edukasi yang baik dari para calon pemimpinnya, proses politiknya semakin baik, hasilnya semakin baik.

Pengetahuan masyarakat umum akan “quick count” dan “real count” ke depan perlu menjadi bagian dari agenda edukasi publik yang menyentuh lapisan paling bawah. Sehingga masyarakat bawah tidak hanya fokus dan tahu terhadap hasilnya saja, tetapi ia pun dipahamkan bagaimana “quick count” itu dilakukan. Bagaimana metodenya, berapa banyak sampelnya, bagaimana teknik samplingnya, berapa persen margin error-nya, bagaimana keabsahan datanya, dan seterusnya.

Selama ini pun sesungguhnya relatif banyak lembaga survei yang cukup fair menjelaskan akan hal itu, meski belum seutuhnya dan seluruhnya menyentuh lapisan yang paling bawah. Tentu kita percaya bahwa lembaga survei pun mempertaruhkan integritas dirinya. Peningkatan pemahaman masyarakat terbawah tersebut salah satunya dimaksudkan agar semuanya diposisikan dan memposisikan diri secara terhormat, demokrasi semakin menemukan jati dirinya dan menampakkan keindahannya, serta tidak muncul stigma terhadap siapa pun. Semoga pilkada sukses proses dan sukses hasil, semuanya sehat.