KAPOL.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja.
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka diketahui RE alias Rubi Bin Erin Sobirin (36) warga Kp. Galumpit Rt 01 Rw 17 Desa Cileunyi Kulon Kec. Cileunyi Kab. Bandung dan berdomisili di Dusun Cikeruh Rt 04 Rw 09 Desa Cikeruh Kec. Jatinangor Kab. Sumedang.
“Ssbelumnya, pada Sabtu 12 Desember 2020 sekitar jam 13.00 WIB dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 satu buah bungkus paket JNE. Didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja kering,” ucapnya.
Barang haram tersebut dililit lakban warna coklat dengan berat kotor 97 gram dan dibungkus kembali dengan baju kaos.
“Barang tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pemilik akun Instagram dengan nama Jhonweed_Aman seharga Rp 1.397.000,” ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satreserse Narkoba Polres Sumedang.
“Diamankan juga satu buah Handphone merk Xiaomi Readmi warna biru berikut SimCard,” ujar dia.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.
Penulis: Hambali