KAPOL.ID – HMI Komisariat Syariah dan Hukum (Komsyarkum), Cabang Kabupaten Bandung menggelar webinar dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Dalam diskusi itu dibahas mengenai permasalahan bantuan sosial (Bansos) hingga menyinggung vaksin Covid-19.
Menurut Lili, penyaluran dana Bansos Covid-19 kepada masyarakat tidak tepat sasaran sehingga menimbulkan berbagai masalah. Salah sasaran penerima bansos ini disebabkan tidak ada sinkronisasi data di tingkat daerah dengan yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), milik Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penyaluran dana bansos ini sangat bermasalah sekali ditataran masyarakat, menimbulkan kegaduhan. Sehingga kita mengingatkan Walikota/Bupati untuk kembali memadankan data yang ada dipusat,” kata Lili dalam webinar tersebut, Kamis (14/1).
Menurut dia, salah sasaran penerima bansos ini salah satunya karena kelalaian kepala daerah yang tidak menyerahkan data terbaru kepada pusat. KPK pun telah mengingatkan para kepala daerah dan Kemensos agar melakukan sinkronisasi data tersebut.
“Lalai sebetulnya karena tidak ada data update, sehingga terjadi kasus. Misalnya, ada orang mati masih menerima bansos,” tutur mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini.
Selama pandemi ini KPK menerima banyak keluhan dari masyarakat di berbagai daerah seluruh Indonesia melalui situs yang dikelola KPK, yakni https://jaga.id.
Lili menyebut setiap keluhan yang disampaikan oleh KPK ditindaklanjuti dengan menyampaikannya kepada Kemensos dan kepala daerah agar ditindaklanjuti. Tim Koordinator Wilayah (Korwil) KPK pun memantau perkembangan keluhan tersebut.
“Korwil-korwil itu di mejanya hampir setiap hari rapat dengan kepala-kepala daerah untuk mengingatkan bahwa dana Covid itu jangan di otak atik untuk hal-hal buruk. Dan meminta agar segera masyarakat mendapatkan bantuan,” ungkap Lili.
Lili menyatakan upaya pencegahan korupsi dalam bansos ini sudah dilakukan KPK dengan melakukan langkah-langkah seperti mengeluarkan surat edaran untuk pegangan kepada seluruh penyelenggara negara, kepada pelaku usaha, agar tidak khawatir terjerat kasus korupsi.
Namun apabila masih ada pelanggaran hukum, maka KPK akan melakukan tindakan, seperti halnya kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Mensos, Juliari Batubara.
Terkait Vaksin
KPK meminta pemerintah segera merumuskan dan menerbitkan payung hukum tentang vaksinasi COVID-19 secara mandiri atau komersil.
KPK menyarankan pemerintah segera membentuk instrumen vaksinasi secara mandiri agar perusahaan itu tidak mematok harga semaunya untuk pelaksanaan vaksinasi
“Kemudian langkah saran kita adalah menyusun payung hukum bagi kementerian atau lembaga yang ditugaskan untuk mengadakan vaksin mandiri. Itu yang kita sarankan kepada Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN untuk bisa dilaksanakan,” ujarnya
Menurut Lili, ada peluang sejumlah perusahaan bidang kesehatan memanfaatkan kebutuhan vaksin di tengah masyarakat yang membutuhkan . Lili pun menyinggung soal program keluarga berencana (KB) yang akhirnya menjadi bisnis perusahaan untuk masyarakat mampu.
“Ada KB, kalau mau gratis ke puskesmas. Tapi orang-orang lebih berpunya, dia enggak mau ke Puskesmas, dia beli sendiri,” ujarnya.
Teori Kejahatan.
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), UIN SGD Bandung, Dr Sahrul Anwar juga menjadi narasumber, sementara Dekan FSH Prof Fauzan Ali Rasyid menjadi keynote speech.
Sahrul menyatakan korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sangat berbahaya dan hal itu harus dicegah. Adapun penyebab orang berbuat kejahatan karena ada tiga faktor.
Pertama, kejahatan disebabkan oleh kodratnya jahat. Menurutnya, ini teori bawaan, sehingga orang jahat itu karena sudah bawaan.
“Para koruptor mengapa sudah korupsi, ya karena bawanya sudah jahat. Dalam pidana islam, kalau kodrat orang anti korupsi, sudah sejak awalnya dia melakukannya perbuatan anti korupsi,” jelasnya.
Kedua, faktor lingkungan. Lingkungan yang bisa menyebabkan orang untuk korupsi.
Ketiga, mentalitas. Orang yang melakukan kejahatan itu pada hakikatnya mental. Kalau mentalnya sudah jahat, apapun yang dia lakukan dia akan senantiasa melakukan kejahatan.
“Tingkatkan pemahaman akan harta halal dan haram. Karena korupsi itu pada teori mental adalah pendekatan teologis. Mengapa seorang bisa korupsi? karena punya dasar pemahaman Ketuhanan yang rendah,” pungkasnya.
Sementara Fauzan, mengatakan saat ini masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK agar Indonesia bebas dari korupsi. Ia pun mendukung setiap langkah-langkah KPK dalam mewujudkan harapan besar tersebut.
Ia juga meminta generasi muda agar bermental anti korupsi dan menjadi generasi yang turut serta dalam upaya pencegahan korupsi.
Diskusi ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai unsur, seperti penyelenggara negara, advokat, mahasiswa dan elemen masyarakat umum lainnya. (Mubaroq)***